Bagikan:

MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Muhammad Farid Fadillah. Dia terbukti bersalah dalam kasus pencurian kotak amal Masjid Jami, di Kota Medansebesar Rp100 ribu.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Farid terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP. 

Hakim menilai, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, Farid mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Menjatuhkan terdakwa Muhammad Farid Fadillah dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban dalam persidangan yang digelar Selasa, 25 Januari. 

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut terdakwa 3 tahun penjara. Atas keputusan ini, terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Kasus pencurian ini terjadi terjadi pada, Selasa 14 September 2021 pukul 03.30 WIB. Saat itu terdakwa bersama temannya yaitu Fauzan Raditya Ritonga (penuntutan terpisah), berjalan kaki di sekitar Jalan Sentosa Lama dan pergi ke Mesjid Jami.

Di sana,  Fauzan meminta terdakwa menunggu di sekitar masjid. Lalu Fauzan masuk ke dalam, mengambil uang di dalam kontak infaq masjid.

Usai melancarkan aksinya, Fauzan menemui terdakwa lalu pergi ke warung internet. Dalam perjalanan Fauzan membagi hasil curian kepada terdakwa.

Ternyata aksi mereka terendus warga. Saat keduanya bermain internet, tiba-tiba warga datang menangkap mereka. 

Selanjutnya mereka dibawa ke Polsek Medan Timur. Dari hasil pemeriksaan ternyata total uang yang mereka ambil sebesar Rp100 ribu.