JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para saksi yang akan dihadirkan untuk mengusut dugaan suap pengadaan infrastruktur oleh Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin untuk kooperatif. Peringatan ini diberikan karena penyidik segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap mereka.
"KPK segera mengagendakan pemanggilan saksi. Untuk itu kami mengimbau para pihak yang diperiksa sebagai saksi agar kooperatif hadir," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 27 Januari.
Selain hadir, Ali meminta mereka jujur menyampaikan hal yang diketahui perihal dugaan rasuah yang dilakukan Terbit. Sebab, para saksi yang dihadirkan KPK adalah mereka yang diduga mengetahui tindak rasuah para tersangka.
"(Saksi, red) memberikan keterangan dengan jujur di hadapan tim penyidik," tegasnya.
KPK juga mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak menghalangi proses penyidikan kasus suap ini. Apalagi, ada hukuman pidana bagi siapa pun yang melakukannya.
"KPK tidak henti mengingatkan kepada berbagai pihak untuk tidak dengan sengaja menghalang-halangi proses penyidikan yang sedang berlangsung ini," ungkapnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka suap terkait proyek infrastruktur. Penetapan ini dilakukan setelah komisi antirasuah menggelar OTT pada Selasa, 18 Januari.
Dia ditetapkan bersama empat tersangka lainnya yaitu Kepala Desa Balai Kasih yang merupakan saudara kandung Terbit Rencana, Iskandar PA; dan tiga orang swasta atau kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhandra Citra, serta Isfi Syahfitra. Kemudian sebagai pemberi suap adalah Muara Perangin Angin yang merupakan pihak swasta atau kontraktor.
Dalam kasus ini, KPK menduga Terbit mengatur pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Selain itu, ia juga memerintahkan anak buahnya untuk aktif berkoordinasi dengan saudara kandungnya, Iskandar yang jadi perwakilan dirinya untuk memilih kontraktor yang memenangkan paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.