MEDAN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi terhadap sejumlah perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen).
Rotasi itu tertuang dalam Surat Telegram ST/165/I/KEP/2022 tanggal 24 Januari 2022 yang ditanda tangani oleh AS SDM Irjen Wahyu Widada.
Kapolri juga memutasi Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko. Posisi Riko digantikan oleh Kombes Valentino Alfa Tatareda yang sebelumnya menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Sumut. Kombes Riko dimutasikan sebagai analis kebijakan madya bidang Wabprof Divpropam Polri.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan mutasi tersebut.
"Benar. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri, Kombes Riko dimutasi," kata Kombes Hadi kepada wartawan, Rabu, 26 Januari.
Namun, Kombes Hadi tak merinci alasan mengapa Riko di mutasi. Ia mengatakan, mutasi adalah hal yang biasa dalam tubuh organisasi Polri.
"Mutasi biasanya dilakukan dalam rangka penyegaran organisasi," ujarnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, nama Kombes Riko turut terseret dalam kasus dugaan suap bandar narkoba. Kombes Riko dituding mendapat bagian suap.
Uang suap itu disebut digunakannya untuk membeli sepeda motor sebagai hadiah yang diberikan kepada prajurit TNI yang berhasil menggagalkan peredaran ganja.
Kasus suap ini terungkap dalam persidangan kasus pencurian uang milik bandar narkoba Jusuf alias Jus saat penggeledahan. Istri Jus berinisial IM ditangkap. Agar lepas, IM diminta membayar Rp300 juta.
Namun, Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, Kombes Riko tidak terbukti menerima suap dari istri bandar narkoba.
Menurut Kapoldasu, dari hasil pemeriksaan Tim tidak menemukan bukti bahwa Kapolrestabes Medan ada memerintah agar sisa uang Rp160 juta digunakan untuk release, membeli sepeda motor serta untuk wasrik.
Irjen Panca mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, tim gabungan membenarkan Kapolrestabes Medan Kombes Riko memerintahkan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan membeli sepeda motor sebagai hadiah kepada anggota Koramil yang berhasil mengungkap kasus ganja, dengan harga Rp13 juta.
Namun Rp7 juta sudah dibayar oleh Kapolrestabes, sedangkan sisanya Rp6 juta dibayar oleh Kompol Oloan Siahaan.
"Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayaran tersebut kepada bawahannya. Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) poin (a) Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Karena itu kita tidak boleh mendzolimi seseorang dengan mengatakan dia tahu tapi kenyataannya tidak tahu," papar Panca.