Bagikan:

JAKARTA - Polisi mengungkap kasus pembunuhan pemuda berinisial AY (18) yang terjadi di Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi. Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi korban meninggal akibat jatuh dari tangga.

"Awalnya yang dilaporkan bukan pembunuhan tetapi korban meninggal akibat terjatuh dari tangga," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Rabu, 16 Januari.

Namun, faktanya jatuh dari tangga itu hanyalah modus pelaku untuk menghilangkan jejak. Sebenarnya yang terjadi pemuda itu menjadi korban pembunuhan.

Terungkapnya kasus ini setelah ada saksi yang menginformasikan kepada keluarga korban jika AY meninggal bukan karena jatuh dari tangga. Pihak keluarga pun membuat laporan itu ke Polres Bekasi Kota.

"Kakak kandung korban membuat laporan ke polres metro bekasi kota guna penyelidikan terhadap kasus ini karena mendapat informasi dari teman korban yang pada saat kejadian melihat mulut korban sebelum meninggal dunia tangannya terikat dengan tali dan mulutnya dilakban di depan pintu kamar mandi," ungkap Zulpan.

Dengan laporan itu, penyidik bergerak mencari informasi dan petunjuk lainnya. Hingga dipastikan dugaan pembunuhan benar adanya.

"Penyidik berhasil menangkap tersangka berinisial TAW, laki-laki berumur 21 tahun," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengikat korban dengan tali dan menutup mulutnya menggunakan lakban. Sehingga, korban meninggal karena kehabisan nafas.

"Tersangka mengakui semua perbuatannya. Bahwa korban meninggal dunia akibat penyumbatan jalan napas," kata Zulpan.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.