Jakarta Kembali Punya RT Zona Merah COVID-19 Setelah Tiga Bulan Terakhir
ILUSTRASI FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut saat ini Ibu Kota kembali memiliki RT dengan status zona merah atau kawasan dengan penyebaran COVID-19 yang cukup tinggi.

Tercatat, Jakarta pernah memiliki sejumlah RT zona merah akibat penyebaran COVID-19 varian Delta. Zona merah terakhir di Jakarta tercatat sejak tiga bulan lalu, yakni per tanggal 24 Oktober 2021.

"Dua RT zona merah di Jakarta yaitu RT 10 RW 02 Kelurahan Krukut, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat dan RT 07 RW 01 Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Riza kepada wartawan, Selasa, 25 Januari.

Riza mengungkapkan, RT 10 RW 02 di Krukut yang menjadi zona merah memiliki 15 kasus aktif COVID-19 dari 7 rumah. Sementara, RT 07 RW 01 Pasar Manggis memiliki 10 kasus aktif dari 6 rumah. Kini, RT tersebut dilakukan micro lockdown.

"Pemberlakukan micro lockdown karena masuk dalam kategori zona merah akibat kasus aktif di atas 5 rumah dan incident rate (ir) kasus aktif yang cukup tinggi," ucap Riza.

Sementara, per tanggal 25 Januari, terdapat penambahan 2.190 kasus baru COVID-19 di Ibu Kota dengan akumulasi 883.490 kasus.

Ada pun kasus aktif di Jakarta sejumlah 1.706 kasus, sehingga jumlah kasus aktif kini sebanyak 12.196 orang yang masih dirawat maupun isolasi.

Dari jumlah total kasus positif, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 857.688 dengan tingkat kesembuhan 97,1 persen dan total 13.606 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,5 persen.Â

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 8,3 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 10,8 persen.

Sampai saat ini, Jakarta telah memiliki 1.697 kasus varian Omicron. Dari total yang terinfeksi, sebanyak 1.166 orang adalah pelaku perjalanan luar negeri, sedangkan 531 lainnya adalah transmisi lokal.