Bagikan:

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly mendukung kebijakan dibukanya pintu pariwisata dalam negeri melalui skema travel bubble Batam, Bintan, dan Singapura untuk percepatan pemulihan pariwisata dan perekonomian.

"Kita semua sangat ingin kondisi lekas pulih. Kita berharap 'travel bubble' ini bisa mempercepat kebangkitan pariwisata dan perekonomian masyarakat," kata Menkum HAm melalui keterangan tertulis dikutip Antara, Senin, 24 Januari. 

Travel bubble adalah sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi peserta ke dalam kelompok (bubble) berbeda dengan memisahkan peserta atau seseorang yang memiliki risiko terpapar COVID-19. 

Baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang terjadi transmisi komunitas dengan masyarakat umum disertai pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk mengurangi risiko penyebaran COVID-19.

Yasonna berharap kebijakan "travel bubble" tersebut bisa berjalan baik dan dapat menjadi contoh jika akan diterapkan di daerah lain.

Selain itu, Yasonna memastikan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Satgas COVID-19, TNI, dan Polri akan melakukan evaluasi secara berkala.

"Travel bubble ini sangat baik sebagai percontohan dan jajaran Kemenkumham harus bersinergi untuk pelaksanaan keimigrasian di daerah 'travel bubble' tersebut," ujar dia.

Apalagi, katanya, Indonesia akan melaksanakan event besar, misalnya KTT G20 di Bali. Kendati demikian, evaluasi kebijakan itu harus dilakukan setiap minggu di antaranya untuk menentukan apakah langkah itu bisa dilanjutkan atau tidak.

Sebagaimana diketahui, travel bubble mulai dibuka 24 Januari dengan pertimbangan pemerintah karena Batam dan Bintan sudah berada di level 1 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Mekanisme terkait "Travel Bubble" Batam-Bintan-Singapura tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 yang mengatur pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Dalam surat edaran itu termuat syarat berwisata ke Indonesia melalui skema  travel bubble, yakni harus sudah dua kali vaksin, kemudian negatif PCR 3x24 jam, memiliki visa, kecuali bagi warga negara asing (WNA) Singapura yang merupakan bagian dari ASEAN.

Selain itu, mempunyai kepemilikan asuransi sebesar 30.000 dolar Singapura serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan "BluePass".