Pengesahan UU Baru Mahkamah Konstitusi Racikan DPR
Sidang paripurna pengesahan UU MK di DPR (dok. DPR.go.id)

Bagikan:

JAKARTA - DPR telah mengesahkan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK)yang baru. Pengesahan terkait perubahan ketiga atas UU No 24 Tahun 2003 tentang MK tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR.

Keputusan itu diketok Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat, setelah mendapat persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir. "Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir, Selasa, 1 September.

Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI yang disampaikan Ketua DPR Puan Maharani, Rapat Paripurna DPR pada hari ini dihadiri sebanyak 495 anggota dewan. Di mana 111 anggota dewan hadir secara fisik di ruang sidang paripurna dan 280 anggota hadir secara virtual.

Melansir dari Antara, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut pengesahan Undang-Undang (RUU) baru Mahkamah Konstitusi ini akan menjadi dasar yuridis dalam menetapkan syarat untuk menjadi hakim konstitusi. Baik dalam hal pengangkatan dan pemberhentian Hakim Konstitusi yang lebih baik secara proporsional maupun konstitusional.

"Ini menjadi landasan yuridis mengenai syarat untuk menjadi hakim konstitusi. Namun demikian, kekuasaan kehakiman juga perlu diatur guna mencegah terjadinya tirani yudikatif dalam suatu sistem penyelenggaraan pemerintah yang demokrat," ucap Yasonna.

Adapun sebelumnya, pemerintah telah menyampaikan lima usulan terkait pembahasan RUU MK. Usulan tersebut adalah tentang batas usia minimum dan usia maksimum hakim konstitusi, persyaratan hakim konstitusi yang berasal dari lingkungan peradilan Mahkamah Agung, dan batas waktu pemberhentian hakim konstitusi karena berakhir masa jabatannya.

Selain itu, pemerintah juga memberikan usulan tentang anggota Majelis Kehormatan MK yang berasal dari akademisi dengan latar belakang di bidang hukum serta legitimasi hakim konstitusi yang sedang menjabat terkait dengan perubahan UU tersebut.