Jadwal Pemilu 2024 Disepakati, Soal Masa Kampanye Masih Ada Perbedaan
Saan Mustopa/FOTO: Nailin In Saroh-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi II DPR, pemerintah dan KPU menyepakati jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 jatuh pada 14 Februari. Namun, keputusan tersebut masih akan dibahas kembali pada rapat selanjutnya lantaran masih ada perbedaan pandangan terkait tahapan dan masa kampanye.

"Tentu DPR mendengar semua ya, terkait jadwal, kita sudah sepakati semua tidak ada perbedaan. Nah, yang ada perbedaan ini kan terkait nanti dengan soal program tahapan dan jadwal, terutama terkait dengan soal tahapan untuk masa kampanye," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa di gedung DPR, Senin, 24 Januari.

Saan menjelaskan, mayoritas anggota dan pemerintah meminta masa kampanye diperpendek. KPU sebelumnya mengusulkan masa kampanye dilakukan selama 7 bulan.

Terkini pemerintah mengusulkan 90 hari maksimal masa kampanye. Kemudian, sebagian besar kalangan DPR ingin masa kampanye bahkan kurang dari 90 hari.

"Jadi maksimal 90 hari kalau memungkinkan di 75 hari. Nah, kalau 75 hari maka yang terkait dengan program apa tahapan dan program dan terkait dengan DCT itu akan dilakukan di bulan November, untuk soal DCT nya. Masa kampanye dimulai 26 November. Kalau sesuai dengan usulan pemerintah masa kampanye itu di tanggal 11 November 2023-10 Februari 2024," paparnya. 

"Itu yang kita dalami nanti. Agar KPU mensimulasikan kembali terkait dengan tahapan program dan jadwal diminta anggota Komisi II DPR," sambung Saan.

Saan menjelaskan, akan ada rapat kerja dan rapat dengan pendapat kembali untuk mengkonsultasikan hasil simulasi yang dibuat KPU. Juga terkait masukan-masukan dari pemerintah dan anggota.

Disisi lain, Saan menerangkan bahwa kesepakatan jadwal Pemilu 2024 pada 14 Februari lantaran untuk menghindari kesan politis. Lagipula, kata dia, tanggal tersebut sudah menjadi usulan KPU.

"Sebenarnya begini, dengan 14 Februari itu tidak ada kesan menghindari tahun politis. Tadi kan dikaitkan dengan nanti kalau 21 Februari nanti dikaitkan dengan 212. Justru kalau kita tarik di 14 Februari itu sampai ke pilkada 2024 -2027 itu akan longgar satu bulan sehingga KPU punya waktu untuk menyusun tahapan dari tanggal 14 ke 21 Februari. Itu akan lebih longgar 1 minggu," terangnya.

"Yang kedua, 14 Februari itu bukan tanggal baru. KPU pernah mengusulkan tgl 14 Febuari, 21 Februari dan bahkan 6 Maret, KPU mengusulkan itu semua dan itu kembali disepakati tanggal 14," kata Saan.