Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Agama mengupayakan penyuluh agama non-pegawai negeri sipil (non-PNS) mendapat honorarium setara upah minimal provinsi (UMP) atau kabupaten/kota.

"Saat ini Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam mengupayakan pemenuhan honorarium tersebut dengan mengusulkan tambahan anggaran untuk penyuluh non-PNS agar berstandar upah minimal provinsi dan kabupaten kota," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang diikuti dari Jakarta, Antara, Senin, 24 Januari.

Saat ini para penyuluh agama non-PNS hanya menerima honorarium sekitar satu juta rupiah per bulan. Angka itu tidak sebanding dengan tugas dan fungsi mereka yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Apalagi, kata dia, penyuluh agama memiliki peranan strategis dalam memperkuat kehidupan beragama.

"Tentu (honor Rp1 juta, red.) masih jauh untuk memenuhi kebutuhan, ditambah beban kerja yang menjadi tanggung jawabnya cukup banyak," kata dia.

Jika penyuluh agama diberikan honorarium yang memadai, mereka akan termotivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan membantu Kemenag mewujudkan program penguatan moderasi beragama.

"Dengan harapan kiprah kinerjanya akan terus dapat ditingkatkan demi terwujudnya capaian RPJMN Nasional 2020-2024, khususnya program penguatan moderasi beragama," kata dia.