JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengajukan usulan tambahan pada pagu anggaran tahun 2024 sebesar Rp17.483.954.274.000 yang mencakup kenaikan honor penyuluh agama non-pegawai negeri sipil dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR.
"Perlu kami sampaikan bahwa usulan tambahan anggaran tahun 2024 ini termasuk untuk pemenuhan rencana Kementerian Agama dalam meningkatkan besaran honorarium penyuluh agama non-PNS dari sebesar Rp500.000 menjadi Rp1.500.000 per bulan," katanya dalam keterangan tertulis dilansir ANTARA, Kamis, 31 Agustus.
Saat ini, kata Yaqut, pagu anggaran Kementerian Agama tahun 2024 sebesar Rp72.166.256.418.000.
Nilai pagu tersebut, kata dia, sesuai Surat Bersama Menteri Keuangan No. S-626/MK.02/2023 dan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. B.644/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus TA 2024, serta Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga TA 2024.
"Pagu anggaran tahun 2024 Kemenag akan dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan yang tercakup dalam dua fungsi yang menjadi tugas Kementerian Agama, yaitu Fungsi Agama dan Fungsi Pendidikan," ujar Menag,
Yaqut menyebutkan anggaran Fungsi Pendidikan sebesar Rp60.605.230.250.000 atau 83,98 persen dari total pagu anggaran 2024.
Anggaran tersebut, kata dia, akan digunakan untuk peningkatan aksesibilitas dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, pendidikan keagamaan, serta meningkatkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat dan daya saing lembaga pendidikan tinggi keagamaan.
BACA JUGA:
Yaqut menjelaskan anggaran Fungsi Agama sebesar Rp11.561.026.168.000 atau 16,02 persen dari total pagu anggaran 2024, sebagai anggaran yang dimanfaatkan dalam pelaksanaan pembangunan nasional di bidang agama.
"Semoga dengan dukungan, kerja sama, dan perhatian Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI, kita dapat merealisasikan upaya peningkatan kualitas layanan kehidupan dan kerukunan umat beragama, kualitas pendidikan agama dan keagamaan, dan kualitas tata kelola kepemerintahan yang baik di lingkungan Kementerian Agama," ujarnya.