Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang ratusan juta rupiah ke kas negara. Penyetoran ini sebagai bagian dari upaya pemulihan aset atau asset recovery.

"Jaksa eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara sejumlah Rp848.324.100 sebagai bagian dari aset recovery," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 21 Januari.

Ali mengatakan uang tersebut berasal dari sejumlah narapidana yang kini tengah menjalani masa hukuman. Setoran sebesar Rp486.050.000 berasal dari mantan anak buah mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Matheus Djoko Santoso.

Matheus merupakan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kementerian Sosial (Kemensos) yang terjerat kasus korupsi bantuan sosial (bansos) sembako terkait penanganan COVID-19.

Selanjutnya, terpidana Fathor Rachman yang merupakan mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya menyetorkan uang sebesar Rp300 juta dari total kewajiban Rp3.670.000.000. Dengan dibayarkan uang ratusan juta rupiah itu, Fathor telah mencicil uang pengganti sebanyak sembilan kali sehingga kewajibannya kini menjadi Rp2.650.000.000.

Terakhir, KPK menyetorkan uang sebesar Rp80.274.100 yang berasal dari lelang barang rampasan milik terpidana Syahrul Rajasampurnajaya dkk. Kegiatan ini dilaksanakan pada 13 Januari lalu.

Ali menegaskan lembaganya akan terus mengumpulkan aset milik terpidana. Dengan begitu pemulihan aset bisa dilaksanakan secara maksimal demi pemasukan bagi kas negara.

"Asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi ini masih tetap akan dikumpulkan dan ditagih oleh KPK sebagai bentuk komitmen untuk semaksimal memberikan pemasukan bagi kas negara," pungkasnya.