Kasus Omicron Bertambah, Pemkot Tangerang Terapkan Aturan Baru
ILUSTRASI

Bagikan:

TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerapkan aturan baru perihal adanya lima kasus baru COVID-19 varian Omicron di wilayahnya.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan pihaknya akan membatasi sejumlah aktivitas mulai dari perkantoran hingga titik keramaian.

"Kita sudah tracing jadi ada sekira 4 jadi 5 yang Omicron pengobatan, karena masih keluarga dan tracing positif. Dan rencananya kita sosialisasikan kegiatan kantor-kantor dibatasi 50 persen dan tempat keramaian akan kita kendalikan, ada yang akan ditutup sementara," sambungnya.

Selain itu sebagai langkah antisipasi, pihaknya akan melakukan pecepatan vaksin booster kepada seluruh warga Kota Tangerang. Pihaknya akan bekerja sama dengan puskesmas di setiap kecamatan Kota Tangerang.

"Yang mau booster bisa hubungi puskesmas terdekat dan pemerintah Kota pagi tadi dengan musyawarah pimpinan daerah," ucapnya.

Perihal fasilitas kesehatan juga sudah disiagakan. Guna mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.

"Untuk persiapakan lonjakan COVID-19 di Kota Tangerang. Alhamdulillah mereka semua sudah siagakan rumah sakit-sakit," tandasnya.