Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron.

Dalam SE ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatur masa isolasi pasien terpapar Omicron yang melakukan isolasi mandiri. Masa isolasi mandiri 10 hari bisa dilakukan pada pasien yang tidak bergejala.

"Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi," tulis Budi dalam SE, dikutip Jumat, 21 Januari.

Sementara, pada kasus Omicron yang mengalami gejala, isolasi dilakukan selama 13 hari, dengan rincian 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Menkes Budi Gunadi Sadikin (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr.)

"Dengan demikian, untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari. Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 hari," jelas Budi.

Budi menambahkan, pasien COVID-19 varian Omicron juga bisa melakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam. Pemeriksaan dapat dilakukan ini jika sudah mengalami perbaikan klinis saat isolasi.

"Jika hasil negatif atau Ct di atas 35 dua kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi atau sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri," ucap Budi.

Meski demikian, tak semua pasien Omicron bisa melakukan isolasi mandiri. Terdapat sejumlah syarat, yakni kasus Omicron yang dibolehkan isoman tergolong orang tanpa gejala (OTG) dan gejala ringan.

Lalu, mereka harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sementara, dalam syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan dapat mengakses pulse oksimeter.

Photo by Brett Jordan on Unsplas

Jika pasien Omicron tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

"Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan," imbuh Budi.