DPRD Minta Perketat Kembali Syarat Keluar-Masuk Jakarta Setelah Muncul Klaster <i>Long Weekend</i>
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kasus COVID-19 di DKI Jakarta terus meningkat. Dalam 2 hari terakhir, pertambahan kasus baru berturut-turut mencapai 1.114 dan 1.029 kasus. 

Penyebabnya adalah penularan virus yang terjadi ketika masyarakat Jakarta keluar rumah menikmati libur panjang pada tanggal 16-22 Agustus lalu.

Atas dasar itu, Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani meminta Gubernur DKI kembali memperketat pengawasan bagi masyarakat yang keluar dan masuk Jakarta menggunakan aplikasi Corona Likelihood Matric (CLM).

"Karena angka kasus baru naik tepat di long weekend, Pemprov DKI harus mengetatkan CLM," tutur Zita saat dihubungi, Senin, 31 Agustus.

"Sekarang kan CLM masih berlaku, cuma memang implementasinya (pengawasan) di lapangan yang sudah sangat kurang," lanjutnya.

CLM telah berlaku sejak Pemprov DKI mencabut surat izin keluar-masuk (SIKM) pada 14 Juli lalu. CLM adalah sistem pengidentifikasian gejala COVID-19 berbasis aplikasi bernama JAKI yang dapat diunduh di ponsel masing-masing. 

Sistem CLM mengolah jawaban dan informasi yang diberikan untuk menampilkan hasil, apakah pengguna terindikasi COVID-19 atau tidak.

Dalam aplikasi tersebut, ada beberapa pertanyaan asesmen diri (self asessment) yang harus dijawab oleh warga yang hendak bepergian. Kemudian, sistem akan memberi skor terhadap jawaban warga untuk mengindikasikan apakah yang bersangkutan aman dalam melakukan perjalanan.

Zita menyebut, persyaratan perjalanan menggunakan CLM harus dihidupkan kembali. "Hidup dengan pemerintah harus fleksibel, harus bisa buka-tutup (aturan) sesuaikan dengan grafik kasus COVID-19," kata Zita.

Politikus PAN ini menganggap, semakin lama kesadaran masyarakat akan penerapan protokol kesehatan telah berkurang. Begitu pula dengan pengawasan dari Pemprov DKI yang sering kendur.

"Kesadaran masyarakatnya rendah, dan Pemprov kurang mengedukasi. Kita sudah lewati beberapa periode PSBB. Kalau tidak ada peningkatan yang lebih baik, berarti pengimplementasian kebijakannya belum maksimal," ungkapnya.

Pemprov DKI mengeluarkan analisis data kasus baru COVID-19 yang tembus 1.114 pada 30 Agustus lalu. Berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan DKI, 70 persen kasus positif pada hari ini adalah kasus yang diambil spesimen pada 24 dan 25 Agustus 2020. 

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan PDKI Dwi Oktavia menjelaskan, jika dihitung mundur, masa inkubasi tersering adalah 6 hari. Pasien menjalani pemeriksaan PCR 1-2 hari kemudian, maka periode penularan tertinggi terjadi pada 16-17 Agustus 2020.

"Jumlah kasus positif mencapai angka 1.114 orang. Dari jumlah tersebut, 385 kasus adalah akumulasi data 7 hari sebelumnya yang baru dilaporkan, yang mana sebagian besar terpapar COVID-19 saat libur panjang akhir pekan (long weekend) pada rentang waktu 16 - 22 Agustus 2020," jelas Dwi.