BOGOR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat, mengusulkan syarat pindah kartu keluarga pada saat pendaftaran peserta didik baru (PPDB) untuk sistem zonasi minimal dua tahun sebelumnya.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor Devi P. Sultani mengatakan untuk mencegah terjadinya kecurangan PPDB melalui manipulasi kartu keluarga (KK) maka pengetatan dua tahun minimal kepindahan KK ke area zonasi dimasukkan rancangan peraturan wali kota (perwali).
"Kita minta kekhususan untuk Kota Bogor sudah disampaikan saat koordinasi dengan pemkot, kalau aturan yang berlaku boleh di satu tahun atau di bawah satu tahun. Kita sudah ada kasus kemarin, kita perketat dua tahun," ujar Devi dilansir ANTARA, Rabu, 6 September.
Menurut Devi, dalam kasus kecurangan PPBD Kota Bogor tahun 2023 yang viral dan menjadi perhatian nasional, DPRD telah melakukan koordinasi dengan pemkot agar segera menerbitkan Perwali PPDB sebagai acuan baru.
Bukan hanya syarat kepindahan KK, persiapan PPBD pun bisa dilakukan dua tahun sebelum penyelenggaraan agar ke depan tidak ada lagi sistem penerimaan peserta didik yang mengalami kecurangan.
"Kami sudah koordinasikan itu, sudah kami minta agar itu dimasukkan ke perwali. Kita minta agar sebelum masa jabatan wali kota berakhir Desember 2023, kita tahu perwali masih banyak yang belum terbit," ujarnya.
BACA JUGA:
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Sujatmiko menjelaskan di dalam rancangan Perwali PPDB memuat aturan lebih rinci mengenai berbagai jalur penerimaan peserta didik.
Jalur tersebut meliputi jalur siswa miskin, jalur prestasi akademik dan nonakademik, serta terakhir zonasi.
Ia berharap Perwali PPDB Kota Bogor dapat menjadi model secara nasional sehingga harus dikaji secara matang sebelum diterbitkan.