PKS Ingatkan Pemerintah soal Kelayakan RS Darurat Wisma Atlet: IMB-nya Habis Agustus 2019
Gedung Wisma Atlet (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama, menyoroti kondisi RS darurat COVID-19 di Wisma Atlet yang tak laik fungsi bangunan.

Pernyataan tersebut disampaikan Suryadi setelah menerima ikhtisar hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2019 yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut SJP, BPK menyampaikan bahwa pembangunan Wisma Atlet Kemayoran Blok C2 dan D10 difungsikan tanpa adanya dasar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) yang masih berlaku.

“IMB bangunan tersebut telah habis masa berlakunya pada Agustus 2018, dan SLF bangunan telah berakhir pada Januari 2019,” kata Suryadi dilansir dari situs Fraksi PKS, Selasa, 1 September.

Akibatnya, imbuh Suryadi, bangunan tidak dapat diyakini telah memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan kelayakan fungsi bangunan.

“Oleh karena itu Fraksi PKS mengingatkan bahwa Wisma Atlet Kemayoran Tower 1, Tower 3, Tower 6, dan Tower 7 di blok D10 telah menjadi RS Darurat COVID-19 dengan total kapasitas 7.708 pasien sehingga jika bangunan ini tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan kelayakan fungsi bangunan,” urai Anggota Komisi V DPR RI ini.

Suryadi yang bermitra dengan Kementerian PUPR menegaskan, Pemerintah harus segera melakukan pengujian kualitas struktur bangunan dan perbaikannya dengan segera, dan juga memberikan sanksi kepada pelaksana pekerjaan sesuai rekomendasi BPK.

“Fraksi PKS juga meminta KemenPUPR perlu segera memproses pengurusan IMB dan SLF sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan segera memproses hibah aset sarana dan prasarana Asian Games kepada pihak yang berhak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai rekomendasi BPK”, terang SJP.

Fraksi PKS, imbuhnya, juga mempertanyakan apakah tambahan tower 2, 4 dan 5 telah memiliki IMB dan SLF.

“Hal ini sangat penting karena tower 2 digunakan sebagai hunian tim dokter dan paramedis sedangkan tower 4 dan 5 yang berada di Blok D-10 akan dimanfaatkan untuk menambah ruang isolasi/karantina (rawat inap) bagi pasien dengan masing-masing kapasitas 886 unit,” pungkasnya.

Fraksi PKS, menurut Suryadi, juga mempertanyakan Wisma Atlet Kemayoran sudah sesuai dengan standar teknis bangunan Rumah Sakit yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit. Selain itu alih fungsi Wisma Atlet Kemayoran menjadi sebuah RS Penanganan Pasien COVID-19 juga perlu memperhitungkan beban dari peralatan kesehatan tersedia di kamar rawat.

“Sebagai gambaran, pada akhir Maret lalu, pemerintah mendatangkan 40 ton alat kesehatan dan medis dari China. Alat-alat tersebut terdiri dari test kit COVID-19, swab kit, masker N95, masker bedah, hingga alat pelindung diri (APD). Oleh karena itu, Fraksi PKS meminta KemenPUPR berkoordinasi dengan Kemenkes terkait standar teknis bangunan Rumah Sakit tersebut”, tutup Suryadi.