BANJAR - Lima personel Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar dinonaktifkan dan ditarik ke Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) buntut kasus kematian saat penangkapan seseorang yang diduga pengedar sabu-sabu.
"Lima personel yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di Subbid Paminal jadi dibebastugaskan dulu sementara," terang Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Antara, Kamis, 20 Januari.
Kematian diduga bandar sabu ini dilaporkan pihak keluarga ke Bidang Propam Polda Kalsel. Saat ini proses pendalaman atas laporan masih dilakukan.
"Saksi kan cuma satu yaitu istri almarhum. Kita perlu mendalami termasuk ketika dari TKP penangkapan hingga dibawa ke rumah sakit," paparnya.
Jika hasil pemeriksaan nanti ditemukan pelanggaran, ungkap dia, maka sesuai perintah Kapolda ditindak tegas. Bahkan tak hanya proses di internal Polri yaitu disiplin dan kode etik, namun kasusnya bisa ditangani juga oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk pidananya.
Dikonfirmasi terpisah kuasa hukum pihak keluarga almarhum Kamarullah mengatakan, terus berupaya mencari keadilan terkait meninggalnya S yang mereka duga akibat tindak kekerasan oleh oknum aparat.
BACA JUGA:
Kamarullah mengaku tengah berada di Jawa Timur dan berkoordinasi dengan staf anggota DPR RI agar bisa bertemu dengan wakil rakyat di Senayan dalam waktu dekat.
"Kami ingin pengaduan ke Polda ditindaklanjuti. Semoga DPR juga membantu mengawalnya," ucapnya.
Diketahui penangkapan S terjadi pada 29 Desember 2021 di rumahnya di Desa Pemangkih Baru, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar.
Menurut penjelasan Rifa'i sebelumnya, saat itu almarhum yang sudah jadi target operasi Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar melakukan perlawanan dengan senjata tajam hingga terjadi pergumulan. S dinyatakan meninggal dunia ketika proses penangkapan.