Bagikan:

MEDAN - Tim Satuan Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, menangkap seorang pria warga Kabupaten Simalungun bernama Hinca Mampe Tua Simbolon (38) yang buron selama 3 tahun. 

Hinca ditangkap karena melakukan penipuan dengan korban bernama Reflon Siregar ( 57 ) Warga Desa Sipahutar 3,Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Taput dengan modus mengurus izin pangkalan LPG di Kecamatan Sipahutar, Taput, Sumatera Utara. 

Kapolres Taput AKBP Ronal Sipayung, melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing membenarkan peristiwa tersebut. Kejadian itu terjadi pada bulan Agustus 2018 . 

"Antara tersangka dengan korban bisa saling kenal, karena teman tersangka Viktor Sinaga dan Ramlan Sinaga keduanya warga Kabupaten Simalungun memperkenalkan mereka," kata Aiptu Baringbing dalam keterangannya, Kamis, 20 Januari. 

Setelah keduanya berkenalan, tersangka pertama kali menemui korban di Kecamatan Sipahutar tanggal 2 September 2018. Disitu, keduanya terlibat pembicaraan dan korban menyerahkan uang sebesar Rp40 juta.

"Kemudian tanggal 13 Desember 2018, tersangka menjumpai korban ke Sipahutar dan menerima uang lagi dari korban Rp25 juta dengan alasan izin sudah mulai diproses oleh Pertamina," ujarnya. 

Pada tanggal 18 Desember 2018, tersangka menghubungi korban agar mengirimkan lagi Rp15 juta ke nomor rekening. Permintaan itu kembali dituruti korban dengan mentransfer jumlah yang dimaksud. 

"Namun, setelah ditunggu-tunggu sesuai janji, izin tak kunjung keluar dan komunikasi tersangka dengan korban pun lost contact," ujarnya. 

Akhirnya, korban pun kesal dan sadar kalau telah tertipu, melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput tanggal 19 Mei 2019. Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan

"Setelah kita lakukan penyelidikan dan penyidikan, tersangka pun melarikan diri. Petugas kita tidak berhenti untuk mencari keberadaan tersangka dan pekan lalu, kita mendapat informasi berada di Provinsi Lampung," ucapnya. 

Mengetahui keberadaannya, tim Satuan Reskrim Polres Taput langsung bergerak menuju Lampung dan berhasil meringkus pelaku di lokasi persembunyiannya, Senin, 17 Januari. 

Aiptu Baringbing menjelaskan, saat diperiksa penyidik tersangka mengakui perbuatannya dengan melakukan penipuan uang sebesar Rp80 juta kepada korban untuk biaya mengurus izin pangkalan gas elpiji di Kecamatan Sipahutar atas nama korban. 

"Saat ini tersangka masih tetap dalam pemeriksaan untuk menggali keterangan tambahan apa masih ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut," kata dia