Bagikan:

BANJARMASIN - Masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel) diingatkan PT Pertamina Patra Niaga agar lebih bijak menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi karena sudah melebihi kuota yang ditetapkan pada 2024.

“Kuota LPG 3 kg bersubsidi di Kalsel pada 2024 sekitar 106.539 metrik ton (M/T), hingga pertengahan tahun yang terpakai sudah melebihi tiga persen dari total kuota yang ada,” kata Sales Area Manager Kalsel PT Pertamina Patra Niaga Bondan Tri Wibowo di Banjarmasin, mengutip ANTARA, Sabtu, 29 Juni.

Dia menyebutkan terkait kondisi melebihi kuota itu, masih ada masyarakat yang sebenarnya kategori mampu justru menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.

“Pengguna agar lebih bijak, jangan ambil hak masyarakat yang membutuhkan. LPG subsidi hanya bagi masyarakat pra sejahtera, kalau merasa mampu silakan pakai LPG non-subsidi,” ujarnya.

Menurut Bondan, masih marak budaya masyarakat yang sebenarnya mampu tapi merasa tidak mampu sehingga mengambil hak orang lain yang seharusnya lebih membutuhkan dalam hal penggunaan LPG 3 kg bersubsidi.

Ia mengatakan masih banyak LPG non-subsidi yang tersedia di pasar, mini market, dan tempat lainnya. Karena itu, masyarakat kategori mampu dihimbau lebih bijak agar tidak mengambil hak warga yang lebih membutuhkan.

Terkait kuota LPG 3 kg bersubsidi di Kalsel yang sudah "over", ia menjelaskan proses pengusulan tambahan dapat diajukan oleh pemerintah daerah kepada pusat. Namun, Pertamina akan tetap berusaha maksimal mencukupi kebutuhan LPG subsidi bagi masyarakat.

Di samping itu, kata Bondan, Ditjen Migas Kementerian ESDM RI akan memperketat aturan pendistribusian LGP 3 kg bersubsidi untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Mulai 1 Juli 2024, pangkalan hanya diperbolehkan mengalokasikan 10 persen bagi pengecer, dan masing-masing pengecer hanya boleh mengambil dari satu pangkalan saja.

Kemudian, untuk penyaluran di pangkalan ada sistem distribusi secara digital melalui merchant apps pangkalan Pertamina, siapapun konsumen di pangkalan harus terdaftar di aplikasi baik masyarakat, usaha mikro, maupun pengecer, dan saat membeli hanya boleh pakai satu identitas yang didaftarkan atas nama pribadi.

Dia menekankan, Pertamina akan menindak tegas jika ada pangkalan yang terbukti melanggar aturan yang telah ditetapkan, dengan sanksi mulai dari skorsing suplai, hingga pencabutan izin usaha.

“Total pangkalan di Kalsel sekitar 1.500, ada yang sudah kena sanksi berdasarkan administrasi, dan pemutusan hubungan usaha (PHU) melalui agen,” pungkas Bondan