JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp36 miliar dari kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis. Penyitaan ini dilakukan dari Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo, Petrus Edy Susanto yang jadi terdakwa dalam kasus ini.
"Tim penyidik telah pula melakukan penyitaan uang sejumlah Rp36 miliar dari terdakwa," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 17 Januari.
Uang tersebut, sambung Ali, saat ini ditampung di rekening penampungan KPK dan baru akan disetorkan ke negara setelah putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Saat ini (uang, red) dititipkan sementara pada rekening penampungan KPK sambil menunggu proses persidangan hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap terkait status uang tersebut," tegasnya.
"KPK berharap uang Rp36 miliar ini dapat dirampas untuk negara sebagai asset recovery dalam perkara ini," imbuh Ali.
BACA JUGA:
Ali juga mengatakan pihaknya telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II terhadap Petrus Edy. Selanjutnya, dia akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Penahanan masih berlanjut untuk selama 20 hari kedepan sebagaimana kewenanganan Tim Jaksa, terhitung 17 Januari sampai 5 Februari di Rutan KPK pada Kavling C1," ungkap Ali.
"Tim jaksa segera menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," pungkasnya.