Sidang Munarman, Saksi Beberkan Dugaan Keterlibatan Terdakwa dalam Aksi Teroris
Munarman (DOK VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Salah satu saksi tersebut berinisial IM, sosok yang melaporkan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman atas dugaan kasus tindak pidana terorisme.

Dalam persidangan kasus terorisme, identitas saksi memang mesti dirahasiakan. Hal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 A Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Saksi IM dalam memberikan keterangannya, menyampaikan dugaan jika Munarman memiliki keterkaitan dengan aksi teror yang menyasar Gereja Katedral di Jolo, Filipina pada tahun 2019.

Pernyataan IM merujuk pada penyelidikan serangkaian aksi teror yang dilakukan oleh kelompok teroris Makassar.

Dalam sidang, JPU pada mulanya bertanya pada saksi soal dasar dirinya membuat laporan atas dugaan tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh Munarman.

Dalam jawabannya, saksi menyebut, Munarman diduga terkait dengan agenda baiat dalam agenda tabligh akbar pada 24-25 Januari 2015 di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Kemudian tadi saudara menyebutkan bahwa ada penyelidikan lebih mendalam terkait 2015 sehingga kemudian melaporkan pada 2021. Kira-kira kejadian-kejadian terorisme apa saja kah yang kemudian mengakibatkan saudara melaporkan saudara Munarman?" ungkap Jaksa yang identitasnya dirahasiakan, Senin 17 Januari.

IM pun menjawab, dasar laporan terhadap Munarman adalah ketika bom meledak di Gereja Katedral di Jolo, Filipina Selatan yang dilakukan oleh kelompok teroris Indonesia.

Dari insiden tersebut, saksi menyatakan ada keterkaitan dengan serangkaian kelompok Makassar.

"Adalah ketika terjadi pengeboman di Katedral Gereja di Jolo yang kemudian membawa kita kepada link atau jaringan, yang juga di dalam pantauan penyelidikan dan akhirnya ada seperti link, hubungan antara peristiwa yang terjadi di Jolo tersebut dengan serangkaian apa yang kita sebut sebagai kelompok Makassar," ungkap saksi yang suaranya terdengar dari pengeras suara di beranda pengadilan.

Atas dugaan tersebut, IM menyebut jika kepolisian langsung memeriksa sejumlah saksi.

Dari keterangan itu, saksi pelapor menduga kuat adanya keterlibatan Munarman dalam aksi teror tersebut.

"Nah inilah yang membawa kita kepada beberapa saksi-saksi yang kemudian memberi keterangan yang dugaan kuat saya adalah menghubungkan dengan keterlibatan saudara Munarman," ujar saksi.

Kepada IM, JPU lantas bertanya mengapa jangka waktu proses pengusutan kasus Munarman baru dilaporkan pada tahun 2021. Padahal, dugaan keterlibatan Munarman telah terendus sejak 2015 silam.

Dalam jawabannya, IM menyebut bahwa tindak pidana terorisme itu adalah suatu proses yang membutuhkan proses panjang dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti. Artinya, tidak sekadar menduga-duga merujuk pada keterangan sejumlah saksi saja.

"Kita tidak langsung menduga dari keterangan beberapa orang saja sebelum kita didukung dengan beberapa alat bukti. Kejadian yang sudah alam itu memang dipicu oleh kejadian awal yang baru-baru terjadi yaitu serangkaian tindak pidana terorisme yang berdasarkan hasil penyelidikan mengarah kepada flashback ke belakang serangkaian kejadian- kejadian pada 2015 tersebut," katanya.