Teler karena Miras, 6 Remaja Belasan Tahun di Kudus Beraksi Brutal, Bacok Korban Sampai Tangannya Putus
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama dan jajaran saat rilis pengungkapan kasus (ANTARA)

Bagikan:

KUDUS - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah akhirnya menangkap empat dari enam komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan. Meski usai terbilang muda, para pelaku bertindak dengan brutal saat mengeksekusi korban. 

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, empat pelaku yang ditangkap adalah BD (19) asal Desa Gribig, RW (17) asal Demaan, AZ (18) asal Desa Peganjaran, Kecamatan Bae, serta GD (15). GD merupakan pelaku eksekusi pembacokan punggung dan kepala korban.

"Hampir semua pelaku ditangkap di luar kota, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran karena bersembunyi di luar kota," ujar Dimas Tama saat konfrensi pers di Mapolres Kudus, Antara, Jumat, 14 Januari. 

Dua pelaku yang diburu petugas berinisial A dan M yang usianya masih di bawah umur. A, menurut Dimas Tama, adalah pelaku yang membacok tangan korban hingga putus. 

Para pelaku ditangkap di sejumlah tempat berbeda pada Rabu, 12 Januari dan Kamis kemarin. Sadisnya aksi pencurian ini karena mereka dipengaruhi minuman keras. 

Dimas Taman menambahkan, pelaku memang sengaja mencari sasaran dengan berputar-putar di sekitar kota Kudus. Saat di Taman Bumi Wangi Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo  sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku menemukan MIS (23) Warga Desa Mejebo yang menjadi korban pembacokan.

Sebelum beraksi, pelaku memang sudah membagi tugas. Ada yang mengawasi dan ada yang merampas handphone dan motor milik korban. "Sebelum melancarkan aksinya, para pelaku juga minum-minuman keras," ujarnya.

Salah satu pelaku, membenarkan bahwa teman-temannya saat menjalankan aksinya dalam keadaan mabuk. "Rencananya ingin merampas sepeda motor dan HP korban. Namun, setelah melakukan pembacokan mengurungkannya. HP yang telanjur dirampas juga dibuang," ujarnya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan petugas dari tangan pelaku seperti sebuah celurit dan gobang, serta dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku.