Bagikan:

BANGLI - Peresmian Alun-alun Kota Bangli yang memicu kerumunan dan melewati jam batas dibubarkan polisi.

Peresmian Alun-alun Kota Bangli sempat dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, Rabu, 12 Januari.

“Iya (dibubarkan) karena memang melewati jam pada malam itu,” kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Bangli, I Wayan Dirgayusa, Kamis, 13 Januari. 

Rangkaian peresmian alun-alun dijadwalkan diisi dengan pertunjukan musik. Satgas sudah mewanti-wanti agar acara digelar hanya hingga pukul 22.00 WITA

"Di surat edaran untuk fasilitas keramaian (maksimal) jam 10 malam. Karena sudah lewat dari jam 10 malam, iya wajarlah (dibubarkan). Jadi kita berharap masyarakat agar benar-benar menyadari situasinya," jelasnya.

Pihak penyelenggara memang sudah bersurat ke Pemkab Bangli, kepolisian juga meminta rekomendasi Satgas COVID-19. Namun ternyata gelarannya melebihi batas waktu

"Kalau memang begini kita akan evaluasi kegiatan keramaian dari sisi satgas. Kita akan evaluasi pelaksanaan model seperti ini, seperti apa baiknya, seperti apa penawarannya agar masyarakat terpenuhi, kegiatan tidak tertutup dan tidak melanggar juga prokes," ujarnya.