Alun-alun Wonosari Ditutup 31 Desember-1 Januari, Warga Gunung Kidul Dilarang Pawai dan Arak-arakan Tahun Baru
Bupati Gunung Kidul Sunaryanta. (ANTARA/HO-)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menutup Alun-alun Wonosari dari 31 Desember-1 Januari supaya tidak menjadi tempat berkerumun massa saat pergantian Tahun Baru 2022.

Penutupan Alun-alun Wonosari tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443/6257 tentang Penutupan Alun-alun dan lapangan seluruh Kabupaten Gunung Kidul pada dari 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

"Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022, hari ini kami keluarga surat edaran yang intinya menutup semua alun-alun serta lapangan di seluruh Kabupaten Gunung Kidul," kata Bupati Gunung Kidul Sunaryata di Gunung Kidul, Antara, Selasa, 28 Desember.

Ia mengatakan penutupan alun-alun dan lapangan juga sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal 2021 Dan Tahun Baru 2022 di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kemudian, Instruksi Bupati Gunung Kidul Nomor 440/5954 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kabupaten Gunung Kidul.

"Kedua, melarang adanya pawai dan arak-arakan Tahun Baru 2022, serta pelarangan kegiatan pentas baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan," katanya.

Selain itu, Sunaryanta melarang pesta perayaan saat tahun baru. Bahkan Sunaryanta melarang penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang-orang berkumpul secara masif.

"Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak dan mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif," katanya.

Sunaryanta juga membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan COVID-19. Ia tidak segan menutup tempat usaha yang menggelar acara mengundang kerumunan.

"Apabila pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan di atas dan menimbulkan terjadinya kerumunan yang berpotensi penyebaran COVID-19 maka akan dihentikanatau ditutup sesuai peraturan yang berlaku," katanya.