Remaja Bercelurit di Jalan Raya Bogor Ditangkap, Polisi Masih Kejar Dua Tersangka Lainnya
Remaja di Depok ditangkap karena tawuran menyebabkan satu orang luka di perut akibat sabetan celurit/ Foto: IST

Bagikan:

DEPOK - Petugas kepolisian menangkap satu pelaku tawuran antar geng yang terjadi di Jalan Raya Bogor KM 29, Tugu, Cimanggis, Depok, pada 9 Januari lalu. Tawuran tersebut mengakibatkan seorang remaja berinisial MRA (17) terkena sabaten senjata tajam luka robek pada bagian perut dan tangan kanan.

Kapolsek Cimanggis Kompol Ibrahim Joao Sadjab menuturkan kedua kelompok ini adalah Geng Tipar dan Geng KM.29 janjian tawuran melalui pesan singkat WhatApps (WA).

"Dengan cara janjian lewat WA, untuk ajakan tawuran dan setelah itu setelah kejadian mereka ini langsung memviralkan dengan melakukan live (Instagram)," ujar Kompol Ibrahim Joao Sadjab kepada wartawan, Rabu 13 Desember.

Ibrahim juga mengungkapkan, korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit lantaran terkena sabetan senjata tajam luka robek pada bagian perut dan tangan kanannya.

"Korban terkena bacok senjata tajam jenis celurit, dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan lebih itensif," ungkapnya.

Akibat sabetan celurit ke korban, lanjut Kompol Ibrahim, korban mendapat luka sekitar 3-5 sentimeter pada bagian perut dan tangan kanan.

Sementara itu dari hasil pemeriksaan, pelaku utama pembacokan yaitu RM, (19) dan M (20)

"Pelaku RM kita amankan di rumahnya daerah Pasar Rebo Jakarta Timur, dua hari setelah kejadian. Sedangkan M sampai saat ini masih dalam pengejaran (DPO), " tutupnya.

"Peran pelaku RM membacok bagian perut dan M kini DPO membacok bagian tangan. Tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Barang bukti yang disita yaitu celurit besar panjang hampir 1 meter, dan HP," ucapnya.