Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan akan merotasi puluhan pegawainya.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk pemenuhan terhadap kebutuhan tenaga di struktur internal komisi antirasuah yang mengalami perubahan setelah diterbitkannya Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020.

"Rotasi KPK sekali lagi berdasarkan undang-undang ASN adalah wewenang dan juga otoritas dari pejabat pembina kepegawaian yaitu dalam hal ini Sekjen KPK. Apakah benar dilakukan (rotasi, red)? Benar dilakukan. Berapa orang? 76 orang," kata Ghufron seperti dikutip dari YouTube KPK RI, Rabu, 12 Januari.

Ghufron mengatakan rotasi ini adalah hal yang biasa dan menjadi bagian dari manajemen ASN. Tak hanya itu, mereka yang dirotasi diharap bisa memperkuat struktur internal yang kini berubah.

"Struktur baru yang belum memiliki kecukupan berdasarkan analisis beban kerja maka kemudian didistribusikan supaya berimbang karena ada deputi yang baru, ada direktorat yang baru yang SDMnya kurang. Itu alasannya ataupun tujuannya," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan rotasi semacam ini digunakan sebagai upaya penyegaran. Apalagi, cukup banyak pegawai yang menduduki satu jabatan selama bertahun-tahun.

"Yang kedua, atas pertimbangan apa? Atas pertimbangan yang masa jabatannya di posisi saat ini itu lebih dari 10 tahun," ujar Ghufron.

"Supaya apa, supaya ada penyegaran. Tidak itu-itu saja pekerjaannya, yang kemudian menjemukan, membosankan, sehingga mengakibatkan tidak segar sehingga perlu (penyegaran, red)," pungkasnya.