Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menangani laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana usaha Klub Kudeta dengan terlapor Vicky Prasetyo. Kasus ini dilaporkan oleh mantan istri dari Vicky Prasetyo.

"Laporan sudah diterima sebagai Laporan Polisi (LP) berarti akan diproses oleh kepolisian. Setiap LP pasti akan diproses," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Selasa, 11 Januari.

Dalam laporannya, Vivi Paris melampirkan beberapa alat bukti. Nantinya lampiran alat bukti ini bakal jadi dasar dimulainya penyelidikan

"Kalau sudah dalam bentuk LP berarti pelapor memiliki bukti terkait pengaduan atau laporannya," kata Zulpan.

Laporan ke polisi dilakukan Vivi pada Senin, 10 Januari. Pelaporan teregistrasi dengan nomor STTLP/B/146/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam pelaporan itu Vicky Prasetyo diduga melakukan penipuan dan penggelapan. Akibatnya Vivi mengaku mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Dengan begitu, dalam kasus ini Vicky Prasetyo dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.