Bagikan:

JAKARTA - Selebritas Vicky Prasetyo kembali tersandung masalah hukum. Kali ini, seorang wanita bernama Nunun mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 700 juta kepada Vicky usai mantan suaminya dijanjikan mendampinginya menjadi Wakil Bupati Bandung Barat di Pilkada 2024.

"Vicky akan menggandeng mantan suami saya dijadikan pendamping dirinya sebagai calon Wakil Bupati di Kabupaten Bandung Barat," ujar Nunung di kawasan Jakarta Timur, Senin, 16 Februari.

Janji untuk menjadikan mantan suaminya sebagai calon wakil bupati inilah yang menjadi "kunci" utama. Sebagai seorang istri, Nunung merasa tergerak untuk mendukung karier politik suaminya saat itu.

Nunun bersaksi kalau Vicky sangat meyakinkan saat melancarkan bujuk rayunya. "Saya tertarik karena Vicky sangat meyakinkan kepada diri saya," aku Nunung.

Namun, setelah uang ditransfer, semua janji tersebut ternyata hanyalah isapan jempol belaka.

"Kenyataannya, setelah uang ditransfer... mantan suami saya tidak benar dicalonkan menjadi calon Wakil Bupati," ungkapnya.

Bukan tanpa usaha, Nunun mengaku sudah sempat mendatangi rumah Vicky di kawasan Bekasi untuk menagih janjinya. Namun, Vicky seakan mengundur-undur proses pelunasan.

"Saya sudah mendatangi Vicky ke rumahnya di Bekasi, tetap dengan janji-janji," kata Nunung.

Komunikasi terakhir mereka terjadi pada bulan lalu. Saat itu, Vicky kembali berjanji akan segera mentransfer uangnya dan bahkan meminta nomor rekening Nunung.

"Katanya 'Senin ingatkan lagi ke saya'. Supaya Senin... tidak ada jawaban, tidak ada balasan sampai detik ini," ceritanya.

Pesan WhatsApp yang ia kirimkan untuk mengingatkan hanya dibaca tanpa dibalas.

"Dibaca sih, kan ada warna biru ya... tapi nggak dibalas sampai sekarang," lanjutnya.

Atas hal ini, Nunun pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Cimahi sejak 2024 lalu. Sayangnya, hingga saat ini belum ada kelanjutan atas kasus dugaan penipuan ini.

"Sudah dilaporkan juga ke Polres Cimahi itu sekitar... 2024 ya. Tetapi sampai detik ini juga tidak ada tindak lanjut," ujar kuasa hukum Nunung, James Tambunan.

James pun merasa heran mengapa laporan kliennya seolah "diendapkan" oleh pihak kepolisian. Bahkan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pun tidak pernah mereka terima.