Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melanjutkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen di tengah peningkatan kasus COVID-19 varian Omicron.

"PTM sementara masih berlangsung nanti akan diambil kebijakan. Kami menunggu kebijakan dari Kemendikbud, kemudian dari Dinas Pendidikan, tunggu saja dulu," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 11 Januari.

Riza meminta warga Jakarta tetap menggunakan protokol kesehatan dan membatasi kegiatan atau mobilitas meski sudah divaksin.

"Kami minta warga untuk berada di rumah, lebih hati-hati, waspada, jangan kendor, jangan euforia sekalipun sudah divaksin tetap hati-hati ya, karena kita tahu Omicron penularannya lebih cepat dari varian lainnya," katanya.

Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah dalam kesempatan terpisah menambahkan, PTM 100 persen masih tetap dilaksanakan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri meski status PPKM di Jakarta naik menjadi level dua.

Meski begitu, kebijakan PTM 100 persen dapat diubah apabila PPKM di Jakarta naik level.

"Namun jika bergerak ke level tiga, maka ada di Dinkes dan di SKB empat menteri langsung dibuat kebijakan baru, hanya 50 persen, dan juga pembelajaran seperti pada 2021," katanya.

Taga menambahkan yang menjadi acuan dalam evaluasi PTM 100 persen salah satunya level dalam PPKM.

"Kalau Kemenkes memberikan rekomendasi bahwa ini sudah akan level tiga, kami akan segera menyesuaikan karena di SKB-nya masih boleh level satu atau dua PTM-nya 100 persen," katanya.

Pemprov DKI Jakarta mencatat sebanyak 10.429 sekolah di Ibu Kota melaksanakan PTM dengan kapasitas 100 persen pada awal 2022.

Kebijakan PTM dengan kapasitas 100 persen itu merujuk kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri pada 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021 dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Kemudian, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga menerbitkan aturan turunan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Kesehatan Nomor 1363 Tahun 2021.