Bagikan:

JAKARTA - Bareksrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ferdinand Hutahaean dalam kasus dugaan penyebaran hoaks atau penistaan agama. Dalam pemeriksaan itu, Ferdinand masih berstatus sebagai saksi.

"Tentunya penyidik rencana tindak lanjut akan melayangkan surat panggilan kepada saudara FH (Ferdinand Hutahaean, red) melayangkan surat panggilan sebagai saksi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 6 Januari.

Namun, perihal waktu pemeriksaan, Ramadhan belum bisa memastikannya. 

“Mengenai kapannya kami belum dapat informasi," kata Ramadhan.

Ramadhan sebelumnya mengatakannya status kasus yang melibatkan Ferdinand Hutahaean telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status kasus ini, lanjut Ramadhan, berdasarkan hasil pemeriksaan 10 saksi dan ahli. Dari pemeriksaan itu penyelidik meyakini telah terjadi pelanggaran pidana.

Ada pun, Ferdinand Hutahaean dilaporkan atas dugaan penyebaran hoaks atau penistaan agama ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu buntut cuitannya di akun Twitternya @FerdinandHaean3 tentang Allahmu Lemah'.

Ferdinand diduga melanggar Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2, Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.