Sebanyak 245 Kios di Pasar Sambung Jawa Disegel Perumda Pasar Makassar Raya Karena Menunggak Hingga Total Rp300 Juta
Pegawai Perumda Pasar Makassar Raya melakukan penyegelan 245 kios di Pasar Sambung Jawa karena sudah lama menunggak dan tidak dimanfaatkan oleh pedagang. (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya menutup dan segel 245 kios yang ada di Pasar Sambung Jawa karena sudah lama menunggak dengan total tunggakan Rp300 juta.

Kepala Bagian Ketertiban dan Keindahan Perumda Pasar Muh Jaenul di Makassar, Kamis, mengatakan penyegelan terhadap sejumlah kios atau toko ini atas dasar laporan kepala unit yang mengatakan ada banyak potensi yang terbuang karena tunggakan dari para pedagang terhitung sejak tahun 2018 hingga 2021.

"Setelah adanya laporan dari kepala unit kemudian kita tindak lanjuti hingga akhirnya dilakukan penyegelan terhadap los pedagang itu," ujarnya dilansir Antara, Kamis, 6 Januari

Jaenul mengatakan, penyegelan ini dilakukan terkait banyaknya kios dan toko yang sudah beralih fungsi dan tidak sedikit yang juga melakukan tunggakan biaya jasa sewa dan jasa produksi.

"Kali ini kami melakukan penyegelan terhadap sejumlah los, kios dan juga hamparan di Pasar Sambung Jawa. Ini yang terbanyak karena jumlahnya mencapai 245 dengan total tunggakan Rp300 juta," katanya.

Dia menjelaskan, berbagai permasalahan hingga berakhir penyegelan karena adanya tunggakan, perubahan fungsi, juga yang kosong sejak pandemi 2020 hingga akhir 2021.

"Ada banyak disegel karena sudah lama tidak pernah lagi melaksanakan kewajibannya. Bahkan ada yang sudah berubah fungsi dan ada juga yang sudah lama kosong," terangnya.

Sementara, Penjabat Direksi Perumda Pasar Makassar Thamrin Mensa mengatakan semua pasar akan ditertibkan baik secara administrasi maupun tempat usaha.

"Semua pasar akan kami tertibkan. Baik secara administrasi maupun tempat usaha. Ini semua dalam rangka percepatan penataan BUMD," ujar mantan Direktur Umum periode 2018-2019.

Menurutnya, selain untuk percepatan penataan BUMD, penataan tersebut juga berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar No. 12 Tahun 2004 dan Perwali No. 01 Tahun 2004. Diharapkan dengan diambil alih sejumlah kios dan los ini akan dapat meningkatkan pendapatan daerah yang tertunda.

"Ada banyak orang ingin berusaha dalam pasar, tapi tempat tidak ada karena masih atas nama pemilik lama yang tidak pernah lagi difungsikan, jadi kita segel dulu, serta ambil alih kembali, agar bisa diperuntukkan kepada pedagang baru dengan begitu akan bertambah lagi pendapatan daerah. Karena jika tempat usaha tersebut kosong sudah pasti ada banyak warga yang berminat untuk menempati. Kalau terisi maka pendapatan pasti meningkat," katanya.

Meski demikian pihak Perumda Pasar tetap memberikan toleransi bagi pedagang yang tetap ingin berjualan dan melunasi tunggakannya. Sehingga diimbau kepada para pedagang yang memiliki tempat dan tidak pernah melaksanakan kewajibannya agar segera menyelesaikan tunggakannya.