KEPRI - Sebanyak 12.514 dosis vaksin COVID-19 di Provinsi Riau kedaluwarsa dan tidak dapat digunakan lagi karena telah habis masa penggunaan pada Desember 2021 lalu.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Riau Masrul Kasmy mengatakan, vaksin kadaluwarsa tersebut merupakan vaksin yang direkap dari delapan kabupaten yang ada di Provinsi Riau.
"Pengelolaan stok vaksinasi di tiga lokasi yakni di instalasi farmasi provinsi, instalasi farmasi kabupaten dan Puskesmas. Kemudian direkap, maka tercapailah angka 12.514 yang sudah kedaluwarsa," kata Masrul di Pekanbaru, dikutip dari Antara, Selasa, 4 Januari.
Beberapa kabupaten yang terdapat vaksin COVID-19 kedaluwarsa yaitu Kampar, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Siak, Rokan Hulu, dan Rokan Hilir. Masrul menyebutkan, vaksin-vaksin tersebut didapatkan dari provinsi lain yang berlebihan dan diarahkan oleh pusat untuk dilanjutkan ke Provinsi Riau, namun tidak semuanya terserap.
"Memang beberapa vaksin yang kita terima masa berlakunya tak lama lagi mau habis masanya. Ini pola yang dilakukan pusat untuk mencapai sasaran vaksin," kata Masrul.
BACA JUGA:
Adapun 12.514 vaksin tersebut berjenis Astrazeneca dan Moderna dari sekitar 1,4 juta vaksin yang tersedia dari instalasi farmasi provinsi, kabupaten dan Puskesmas di Riau.
"Terkait mekanisme pemusnahan akan kami rapatkan dan dibuat berita acaranya terlebih dahulu," ujar Masrul.
Saat ini vaksinasi COVID-19 di Provinsi Riau hampir mencapai 80 persen, atau melebihi yang ditargetkan yakni di angka 70 persen.