Bagikan:

JAKARTA - Polda Jawa Barat mengagendakan pemeriksaan Bahar bin Smith terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankota saat dikonfirmasi menyatakan, pihaknya akan memenuhi panggilan penyidik.

Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring (IPM) Ferdinand Hutahaean mengatakan, opini soal kriminalisasi ulama dalam pemeriksaan ini harus dihindarkan.

"Kriminalisasi Ulama itu hanya fitnah dari kelompok yg tak ingin bangsa ini sejuk, damai dan teduh," terang Ferdinand lewat akun Twitter-nya @FerdinandHaean3, Senin, 3 Januari.

Ferdinand menambahkan, pembuat opini soal kriminalisasi ulama sejatinya tidak ingin bangsa ini tenang dan teduh. Opini tersebut justru menyudutkan pemerintah dan Polri yang sudah bekerja sungguh mengatasi kasus kriminal.

"Mrk selalu ingin bangsa ini gaduh maka kriminal harus dibela dgn menyudutkan Polri dan Pemerintah. Tidak ada kriminalisasi ulama yang ada penegakan hukum," tegas Ferdinand. 

Pemanggilan Bahar bin Smith dilakukan usai penyidik menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Selasa, 28 Desember lalu ke kediaman Bahar yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat.

"Insyaallah kita akan hadir," ujar Ichwan Tuankota kepada VOI, Senin, 3 Januari.

Saat disinggung lebih jauh perihal pemeriksaan, semisal bakal alat bukti yang dibawa untuk membantah tuduhan tersebut, Ichwan tak menjelaskannya.