Istri Berangkat Kerja, Ayah di Ketapang Tega Perkosa Putri 10 Tahunnya, Terbongkar Setelah 6 Tahun Beraksi
Ilustrasi-(Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

KALBAR - Kepolisian Resor Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap seorang laki laki berinisial AS (50) yang diduga terlibat dalam tindakan asusial pada anak kandungnya sendiri. AS sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku sehari-hari bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Ketapang. Pelaku ditangkap di perumahan karyawan perusahaan tempatnya bekerja," ujar Kasatreskrim Polres Ketapang, AKP Primastya saat dihubungi di Ketapang, Antara, Sabtu, 1 Januari.

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, tindakan bejat si AS dilakukan sejak 2015 lalu saat korban masih berusia 10 tahun.

"Dan terus berulang sampai tahun 2021," kata Primastya.

Pemerkosaan dilakukan AS pertama kali di perumahan karyawan perusahaan sawit tempatnya bekerja. Saat kejadian, ibu kandung korban pergi bekerja sebagai karyawan di perusahaan yang sama.

Perbuatan pelaku yang sudah berulang kali tersebut membuat korban trauma. Karena diancam pelaku, korban tidak berani menceritakan kejadian kepada sang ibu. Namun pada Minggu, 23 Desember 2021, korban kabur ke rumah salah satu temannya di Kecamatan Kendawangan.

Melihat tingkah laku korban yang bingung dan ketakutan, orang tua teman korban menjadi curiga dan menanyakan kondisi korban. Setelah didesak, korban yang masih dalam kondisi trauma akhirnya menceritakan peristiwa yang dialami pada keluarga temannya.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, keluarga teman korban langsung melaporkan hal tersebut kepada kepala satpam perusahaan yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Ketapang.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan visum terhadap korban, kami mengamankan pelaku di Mapolres Ketapang untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Primastya.

Atas perbuatannya, AS diancam dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.