Bagikan:

JAKARTA - Hadi Pranoto memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Senin, 24 Agustus. Sedianya dia akan dimintai keterangan sebagai terlapor kasus dugaan penyebaran berita bohong antibodi COVID-19.

Namun, belum lama berselang Hadi terlihat keluar kembali. Kepada wartawan, Hadi mengatakan bahwa pemeriksaan hari ini batal dilakukan, karena dia belum sembuh normal setelah sebelumnya dirawat.

"Memang kondisi masih sakit baru keluar dari RS karena kecapean juga sampe sekarang masih perawatan," kata Hadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 24 Agustus.

Hadi mengatakan, saat datang dirinya diperiksa oleh tim dokter kesehatan Polda Metro Jaya lebih dahulu sebelum dimintai keterangan. Dari sana, dokter menyatakan dirinya belum bisa dimintai keterangan oleh penyidik.

"Jadi dari dokter kesehatan (Polda) minta waktu dan juga koordinasi dengan peyidik dan kalau kondisi sudah membaik saya akan datang lagi ke Polda Metro," kata Hadi.

Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid karena dianggap menyebarkan berita bohong soal klaim obat herbal antibodi COVID-19.

Dalam kasus ini, nantinya polisi akan menerapkan pasal Pasal 28 Juncto Pasal 45A Undang-Undang ITE.  Perkara ini bermula ketika Hadi Pranoto dan Anji membahas soal COVID-19 dan diunggah ke YouTube. Dalam percakapan itu, Hadi menyebut sudah menemukan obat herbal antibodi COVID-19.