BADUNG - Kepolisian meminta masyarakat menghentikan aktivitas di ruang publik pada pukul 23.00 WITA, Jumat, 31 Desember.
Kabag Ops Polresta Denpasar, Kompol I Made Uder mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Majelis Desa Adat atau MDA Bali, Inmendagri dan SE Gubernur Bali menyebutkan warung makan, hotel dan tempat publik lainnya harus steril dari aktivitas pukul 23.00 WITA.
"Saya imbau masyarakat terkait dengan adanya surat edaran yang disampaikan Majelis Madnya dan dari Imendagri dan surat edaran gubernur, kami sangat berharap bahwa pelaksanaan kegiatan ini tidak ada yang berlebih tidak ada yang melakukan perayaan yang wow," kata Kompol Uder di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis, 30 Desember.
"Dalam hal ini seluruh rumah makan, fasilitas itu, 23.00 WITA, kami sudah lakukan imbauan dan tindakan, betul-betul tertutup. Artinya, pukul 23.00 WITA, kegiatan masyarakat baik warung makan, warung lesehan dan bentuk hiburan di hotel-hotel dan rumah makan, itu sudah berhenti. Termasuk di Kuta," papar Uder.
BACA JUGA:
Aturan itu berlaku di seluruh Bali. Semua kegiatan di ruang publik dilarang pukul 23.00 WITA.
Sementara, untuk arus lalu lintas kendaraan menuju lokasi obyek wisata ke Pantai Kuta, akan dilakukan situasional. Bila situasi padat, arus kendaraan ke Pantai Kuta saat menjelang pergantian tahun akan ditutup total.
“Kita akan melakukan penyekatan dan penutupan arus menuju Pantai Kuta (bila padat). Kita, akan mengkaji setiap saat lalulintas yang ada," imbuh Kompol Uder.
Menurutnya penyekatan akan dilakukan pada pukul 15.00 WITA, Jumat, 31 Desember. Setelahnya akan dilihat situasi terkait kepadatan lalu lintas untuk kebijakan penutupan ruas jalan.