BATURAJA - Tunggakan pelanggan PDAM Tirta Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan pada 2021 mencapai Rp5 miliar. Tercatat ada 5.519 pelanggan yang menunggak membayar rekening tagihan air bersih selama 2-3 bulan.
"Tunggakan tersebut tergolong tinggi. Oleh karena itu mulai tahun depan penertiban akan kami lakukan terhadap pelanggan yang menunggak itu," ujar Direktur Utama PDAM OKU, Abi Kusno di Baturaja dikutip dari Antara, Rabu, 29 Desember.
Menurutnya, berdasarkan data tunggakan terbesar terdapat di dalam Kota Baturaja yakni mencapai 4.000 pelanggan lebih dengan nilai mencapai Rp4 miliar.
Kemudian disusul Kecamatan Lubuk Batang dengan jumlah pelanggan yang menunggak tercatat 199 orang (Rp300 juta) dan Kecamatan Lubuk Raja sebanyak 507 pelanggan (Rp200 juta lebih).
"Kami tidak ingin tunggakan ini terus bertambah sehingga tahun depan penertiban terhadap pelanggan yang nunggak selama tiga bulan akan dilakukan lagi," katanya.
BACA JUGA:
Dalam penertiban nanti pihaknya akan melibatkan instansi terkait dan aparat kepolisian setempat untuk membantu proses pemutusan jaringan air bersih pelanggan yang menunggak lebih dari tiga bulan.
Oleh sebab itu, Abi mengimbau bagi pelanggan PDAM Tirta Raja OKU yang merasa sudah menunggak selama tiga bulan atau lebih agar segera melunasi tunggakannya tersebut.
"Pembayaran bisa dilakukan dengan langsung datang ke Kantor PDAM Tirta Raja atau melalui mitra kita seperti Kantor Pos, Agen Pos Pay, Indomaret, Alfamart atau melalui Bank Sumsel Babel," ujarnya.