Bagikan:

TANJUNG SELOR - Bupati Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara (Kaltara), Ibrahim Ali memerintahkan jajaran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sungai Sesayap menuntaskan masalah penyegelan listrik oleh PT PLN yang mengakibatkan pengelolaan dan distribusi air bersih ke rumah warga terhenti.

"Kemarin sudah saya perintahkan PDAM untuk selesaikan segera masalah ini," katanya, Kamis 24 November 2022.

Listrik ‘disegel’ gara-gara PDAM belum membayar tagihan rekening Oktober sebesar Rp37 juta.

"Partisipasi masyarakat juga sangat dibutuhkan seperti tidak menunggak pembayaran rekening airnya," kata Ibrahim Ali.

Menurutnya, sejak dijabat direktur yang baru, endapatan PDAM Sungai Sesayap mencapai Rp170 juta per bulan. Jumlah tersebut jauh dari sebelumnya yang hanya Rp70 juta per bulan.

"Namun dua bulan terakhir, penerimaan PDAM turun menjadi Rp130 juta per bulannya. Dana itu pun tak digunakan untuk keperluan lain, selain operasional dan biaya gaji karyawan," tegasnya.

Pemkab KTT, lanjutnya, tidak lagi memberikan bantuan modal kepada PDAM Sungai Sesayap. Tujuannya agar Perusda tersebut bisa lebih mandiri dan semakin sehat, tak lagi bergantung pada bantuan pemda.

"Terakhir kami mengalokasikan Rp500 juta. Untuk sekarang, kami menginginkan agar PDAM mandiri dan bisa sehat," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Sungai Sesayap, Winarno mengatakan, sebanyak 1.207 dari 1.900 pelanggan masih menunggak pembayaran rekening air.

"Terbanyak kategori rumah tangga, terhitung hingga Oktober 2022 tunggakan dari pelanggan  mencapai Rp 729 juta dari semula tunggakan Rp 819 juta, setelah dilakukan pembayaran Rp 89, 9 juta," jelasnya.

Penyegelan listrik PLN ini bukan yang pertama kali melainkan yang kedua kali.

"Alasan pelanggan menunggak bermacam macam, kami minta kesadarannya masyarakat untuk membayar rekening airnya tepat waktu," pungkasnya.