BATURAJA - PDAM Tirta Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan mulai melakukan penertiban terhadap ribuan pelanggan yang menunggak pembayaran iuran selama tiga bulan dengan melakukan pemutusan jaringan air bersih.
Direktur PDAM Tirta Raja OKU Abi Kusno melalui Kasubsi Humas Elfanco mengatakan jumlah tunggakan pelanggan terus meningkat hingga mencapai sekitar Rp5 miliar, sehingga perusahaan daerah tersebut terpaksa mengambil tindakan tegas berupa pemutusan jaringan.
Berdasarkan data, kata dia, tercatat sekitar lima ribu pelanggan yang menunggak membayar iuran air bersih lebih dari tiga bulan, sehingga terpaksa ditertibkan agar perusahaan tidak merugi.
"Ribuan pelanggan yang nunggak ini tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten OKU dan yang paling banyak berada di dalam Kota Baturaja, Kecamatan Baturaja Timur," katanya.
Tindakan tegas tersebut dilakukan untuk pelanggan yang menunggak iuran di atas tiga bulan dengan memutus sambungan air bersihnya guna memberikan efek jera.
Kegiatan penertiban ini dilaksanakan selama dua bulan ke depan untuk memastikan seluruh pelanggan PDAM OKU telah melunasi pembayaran tagihan air bersih setiap bulannya.
"Penertiban tersebut dilakukan selama dua bulan mulai hari ini hingga 14 April 2023 mendatang," jelasnya.
BACA JUGA:
Dalam penertiban pihaknya menerjunkan tim dengan melibatkan pihak kepolisian untuk memastikan tidak ada penolakan dari pelanggan yang menunggak saat diputus jaringannya.
Dia mengimbau kepada seluruh pelanggan yang belum melakukan pembayaran tunggakan air bersih untuk segera melunasinya agar terhindar dari pemutusan jaringan oleh petugas di lapangan.
"Masih ada kesempatan bagi pelanggan agar terhindar dari pemutusan sebelum petugas tiba di rumah supaya segera membayar kewajibannya. Untuk pembayaran iuran yang nunggak dapat diakses di loket PDAM Kabupaten OKU," tegasnya.