Pengadilan Rezim Militer Tunda Vonis Kasus Kepemilikan Alat Komunikasi Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi
Aung San Suu Kyi. (Wikimedia Commons/Claude Truong-Ngoc)

Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan di Myanmar yang dikuasai rezim militer menunda putusan hukuman dua kasusyang menjerat Pemimpin Myanmar yang digulingkan dalam kudeta Februari, Aung San Suu Kyi hingga 10 Januari, menurut sumber yang mengetahui proses tersebut.

Sedianya, pengadilan akan memutuskan dakwaan pada Hari Senin yang mencakup kepemilikan walkie-talkie (alat komunikasi) tanpa izin, yang kedua dari hampir selusin kasus terhadap Suu Kyi yang membawa hukuman gabungan lebih dari 100 tahun penjara.

Peraih Nobel Perdamaian itu menyangkal semua tuduhan yang diarahkan kepadanya. Suu Kyi mengatakan kasus-kasus terhadapnya tidak berdasar dan dirancang untuk mengakhiri perjuangannya dalam menghadapi cengkeraman militer pada kekuasaan.

Putri pahlawan kemerdekaan Myanmar dari Inggris, Suu Kyi memimpin pemerintahan sipil hingga digulingkan, untuk kemudian ditahan dalam kudeta militer 1 Februari.

Dia sudah menjalani hukuman dua tahun di lokasi yang dirahasiakan, setelah dinyatakan bersalah pada 7 Desember atas tuduhan penghasutan dan melanggar pembatasan virus corona.

Sebelumnya, Suu Kyi menghabiskan bertahun-tahun di bawah tahanan rumah karena penentangannya terhadap pemerintahan militer, tetapi dibebaskan pada 2010 dan memimpin Liga Nasional untuk Demokrasi meraih kemenangan telak dalam pemilihan 2015.

Partainya menang lagi pada November tahun lalu, tetapi militer mengatakan pemungutan suara itu dicurangi dan merebut kekuasaan beberapa minggu kemudian. Komisi pemilihan pada saat itu menolak pengaduan militer.

Untuk diketahui, Myanmar berada dalam kekacauan sejak kudeta dengan ratusan orang tewas dalam protes dan pertempuran melawan tentara.

Kudeta Myanmar. Redaksi VOI terus menyatukan situasi politik di salah satu negara anggota ASEAN itu. Korban dari warga sipil terus berjatuhan. Pembaca bisa mengikuti berita seputar kudeta militer Myanmar dengan tautan ini.