JAKARTA - Bareskrim menyatakan telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus investasi suntik modal alat kesehatan (alkes). Beberapa di antaranya, mobil hingga tas dan sepatu mewah.
"Menyita barang bukti 3 mobil antara lain BMW, Honda HRV, Mitshubisi Pajero," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 27 Desember.
Selain kendaraan, lanjut Whisnu, penyidik juga menyita beberapa aksesoris mewah. Semisal, jam tangan Rolex, tas hingga sepatu mewah."Kemudian penyidik juga menyita 3 jam tangan Rolex, tas, dan Sepatu branded," katanya.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita beberapa barang yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi para tersangka. Misalnya, 15 ponsel, 2 CPU, 3 laptop, buku tabungan, kartu ATM, print rekening koran, dan buku rekap Sunmod alkes.
Hanya saja, tak dirinci lebih jauh soal tersangka pemilik dari barang bukti tersebut. Dalam kasus ini, Bareskrim Polri meringkus empat tersangka amsing-masing DR, VAK, B, dan DA.
Jumlah kerugian yang diderita korban pun menyentuh angka Rp1,3 triliun. Hasil pemeriksaan penyidik, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda. Untuk tersangka V berperan sebagai bos di PT Aura Mitra Sejahtera.
Sementara tersangka B memiliki peran sebagai direksi PT Aura Mitra Sejahtera atau perusahaan yang terlibat investasi bodong tersebut.
Sedangkan tersangka DR disebut berperan mencari calon korban. Sampai saat ini sebanyak 156 orang diperkirakan menjadi korban penipuan.
BACA JUGA:
Terakhir, tersangka DA. Dia disebut sebagai suami dari tersangka DR tapi tak dirinci lebih jauh soal perannya dalam kasus tersebut.
Para terduga pelaku dipersangkakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan atau perbuatan, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP terkait Tindak Pidana Penggelapan.
Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau PASAL 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).