KALTARA - Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Tarakan, Kalimantan Utara, menangkap dua tersangka berinisial AA dan TH terkait kasus kepemilikan narkotika jenis ganja kurang lebih 50 gram.
Tersangka AA diamankan pada hari Selasa, 14 Desember lalu saat bermain di Lapangan Badminton Naga Mas, Jalan Diponegoro.
Kasatreskoba Polres Tarakan, Ipda Dien Fahrur Romadhoni mengatakan, dari tersangka AA, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening berisikan ganja seberat 34,2 gram, satu bendel rolling paper (lintingan) radja mas, satu boks plastik, telepon genggam, dan tas selempang.
Setelah dilakukan pengembangan dari perkara tersebut, Tim Satreskoba Polres Tarakan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial TH di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Setelah dilakukan pengembangan berhasil mendapatkan satu lagi pelaku diduga menyuplai atau memberikan barang ganja tersebut kepada tersangka AA,” kata dia di Tarakan, Antara, Jumat, 24 Desember.
Tersangka TH diamankan di sebuah hotel di Makassar pada hari Minggu, 19 Desember lalu sekitar pukul 12.45 Wita dan selanjutnya dibawa ke Polres Tarakan.
BACA JUGA:
“Dari tangan TH diamankan ganja seberat 16,60 gram. TH ditangkap saat akan mengirimkan lagi paket ganja kepada AA,” kata Dien.
Dari keterangan tersangka AA mengatakan bahwa ganja tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi dan baru pertama kali dipesan dari TH dengan harga Rp2.600.000 dan dikirim melalui jasa pengiriman paket.
“Dari pengakuan AA sementara untuk konsumsi pribadi kalau ada yang minta dia kasih. Untuk happy-happy," katanya.
Kedua tersangka merupakan teman satu sekolah saat AA masih di Makassar. AA bekerja sebagai penjaga toko di Tarakan, sementara TH bekerja serabutan.