Catatan Sepekan, Dua Kasus Pencabulan di Jakbar Terungkap, Polisi Imbau Orang Tua Awasi Anak dengan Ketat
Barang bukti kasus pencabulan anak di bawah umur di Jakarta Barat/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap dua kasus kekerasan seksual terhadap anak kecil dalam waktu sepekan terakhir. Maraknya kejahatan seksual ini membuat Kapolres geram.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo pun mengimbau kepada masyarakat agar lebih ketat lagi menjaga anak-anak mereka ketika berada di rumah dan di luar rumah.

"Ini imbauan untuk masyarakat agar lebih menjaga keluarganya. Ini kejahatan yang sangat serius karena sangat merusak generasi muda kita. Karena yang disasar anak-anak yang terus berkembang," kata Kapolres, Kamis 23 Desember.

Banyaknya kasus kekerasan seksual yang menimpa anak kecil, dikhawatirkan berdampak pada psikologis anak.

"Kita takutkan ada permasalahan dari segi psikologis terkait dengan kejadian yang menimpa mereka," ujarnya.

Pengungkapan kasus kekerasan seksual ini, lanjutnya, merupakan bagian memberikan imbauan kepada masyarakat dan siapapun.

"Pembelajaran bagi kita semua untuk bisa lebih berhati - hati terhadap kejahatan yang sudah semakin besar kepada anak - anak kita," katanya.

Seperti diketahui, kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di wilayah Jakarta Barat. Kali ini, pelaku juga seorang remaja berinisial A.

A (15) sudah melakukan aksi tersebut selama 2 tahun belakangan dengan korban sebanyak 9 orang di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari sembilan orang korban pelecehan seksual tersebut, mereka terdiri dari 7 anak pria dan 2 anak perempuan.

"Pelaku melakukan pelecehan seksual sejak 2 tahun yang lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu 22 Desember.

Kejadian pencabulan itu baru terungkap setelah korban melaporkan kepada orang tuanya bahwa dirinya dan korban lainnya menjadi sasaran pencabulan secara berulang oleh pelaku.

Lebih lanjut Endra mengatakan, kejadian tersebut terungkap saat korban berinsial MUA melaporkan kepada orang tuanya. Kemudian orang tua korban mendapatkan informasi terkait adanya 9 anak yang menjadi korban pelecehan seksual lainnya.

"Berangkat atas laporan tersebut, kemudian orang tua korban melaporkan ke Polsek Cengkareng," katanya.

Pelaku melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2019 hingga tahun 2021.

"Kejadian terakhir terjadi pada 2 bulan yang lalu, pelaku melakukan aksi pelecehan seksual," ujarnya.

Hingga kini, Polres Metro Jakarta Barat masih berkordinasi dengan P2TP2A terkait kasus pelecehan seksual tersebut.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap korban pelecehan seksual," katanya.

Akibat perbuatannya, remaja berinisial A itu terpaksa harus menjalani proses hukum. A dijerat Pasal 82 (1) Jo 76e UURI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat juga menangkap seorang pria berinisial H (39) yang tega menyodomi bocah berusia 7 tahun tetangganya sendiri di wilayah Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.

Niko mengatakan, pelaku melakukan kejahatan seksual sodomi di rumahnya sendiri. Pelaku melakukan perbuatan bejat itu sebanyak tujuh kali sejak Februari hingga Mei 2021.