Bagikan:

TANJUNGPINANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, bakal menutup seluruh ruang publik hingga taman-taman kota mulai tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

"Tujuannya, sebagai langkah antisipasi dan pencegahan penularan COVID-19,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tanjungpinang Teguh Susanto dikutip Antara, Rabu, 22 Desember.

Menurutnya hal ini sesuai Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021, dan Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang Nomor 443.1/1482/6.2.03/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Teguh menyebut biasanya masyarakat berkumpul untuk merayakan malam pergantian tahun pada ruang-ruang publik dan taman kota.

Karena itu, khusus pada tanggal 31 Desember 2021 atau sehari jelang pergantian Tahun Baru, pihaknya akan mengerahkan 100 personel yang terdiri dari anggota tim gabungan Pemkot Tanjungpinang. Mereka akan ditempatkan di fasilitas-fasilitas umum dan taman-taman kota.

Tim gabungan juga melaksanakan patroli keliling untuk menyisir ruang-ruang publik lain yang diperkirakan terjadi kerumunan massa.

Satpol PP mengimbau pada malam Tahun Baru, semua tempat hiburan malam hanya diperkenankan buka sampai pukul 22.00. Masyarakat diminta merayakan malam pergantian tahun di lingkungan keluarga saja.

"Kami mengharapkan agar hal ini dapat dipahami bersama, agar jangan sampai terjadi penularan varian baru COVID-19 Omicron di Tanjungpinang,” ujar Teguh.

Sementara untuk perayaan Natal 2021, lanjutnya, Satpol PP ikut melaksanakan pengamanan di 16 gereja yang bernaung di bawah Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG) Kota Tanjungpinang.

Masing-masing gereja dijaga oleh dua personel Satpol PP ditambah dengan anggota Tim Gabungan Pemkot Tanjungpinang.

"Penempatan personel Satpol PP itu ditujukan untuk memberikan dukungan pengamanan perayaan Natal yang dilaksanakan unsur TNI/Polri," ujar Teguh.