Bagikan:

JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya akan meggencarkan pengawasan kerumunan saat malam tahun baru 2021.

Dalam melakukan patroli, Satpol PP akan berkeliling bersama kepolisian dan TNI. Khusus jajaran Satpol PP saja, akan ada 1.200 petugas yang berkeliling dan akan membubarkan kerumunan jika ditemukan.

"Untuk tahun baru Satpol PP menggelar pasukan lebih kurang jumlahnya 1.200-an kalau enggak salah," kata Arifin saat dihubungi, Rabu, 30 Desember.

Satpol PP juga akan melakukan patroli dan pengawasan terhadap tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan menjadi tempat berkumpul saat malam tahun baru.

"Misalnya di kawasan Kemayoran, Kota Tua, Danau Sunter, kawasan PIK, BKT Jakarta Timur, Taman Mini rumah makan, hotel, dan sebagainya. Itu akan kita lakukan pengawasan ketat pengendalian ketat," tutur dia.

Selain itu, salah satu kegiatan yang dilarang adalah acara konvoi kendaraan di jalan. "Tidak boleh ada konvoi-konvoi di jalanan saat malam tahun baru. Diharapkan malam tahun baru itu tidak ada kerumunan yang terjadi di berbagai ruas jalan dan ruang publik," ungkap dia.

Arifin menyebut, jajaran Satpol PP akan menyisir ruas jalan di Jakarta selama malam tahun baru. Jika ada yang tetap mengadakannya, maka petugas Satpol PP di lapangan akan membubarkan

"Kalau ada yang konvoi-konvoi akan ditindak dan dibubarkan," tutur dia.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Intruksi Gubernur No 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.

Hal ini untuk mengendalikan mobilitas serta kegiatan masyarakat, sekaligus langkah antisipasi munculnya klaster liburan jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal serta Tahun Baru 2021.

Khusus pada tanggal 24 Desember sampai 27 Desember, dan 31 Desember sampai dengan 3 Januari 2021, Anies mengatur bagi individu/keluarga mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali untuk melaksanakan kegaiatan ibadah mendasar atau mendesak, serta pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai pukul 19.00 WIB.

Selain itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan untuk menutup Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin saat malam tahun baru 2021. Keputusan itu berkaitan dengan larangan merayakan hari pergantian tahun.

"Harapannya, masyarakat sebaiknya tetap beraktivitas di rumah selama libur akhir tahun, khususnya malam tahun baru. Tetap memperhatikan protokol kesehatan," pungkas Arifin.