Satpol PP dan Tim Khusus Awasi Pusat Perbelanjaan di Balikpapan
Pertokoan di Balikpapan juga wajib menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. (Novi Abdi/Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Balikpapan Zulkifli mengingatkan kepada pengelola pusat perbelanjaan, pasar modern, restoran, warung, dan kafe bahwa pihaknya mengawasi tempat tersebut terkait dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Ada tim yang mengawasi penegakan disiplin itu, baik di pusat perbelanjaan maupun tempat-tempat yang berpotensi membuat kerumunan,” kata Zulkifli, dilansir Antara, Selasa, 29 Desember.

Mengingat setiap kecamatan memiliki pusat perbelanjaan, kecuali Kecamatan Balikpapan Timur, tim tersebut dibentuk di tingkat kecamatan. Tim membagi sejumlah personel untuk melakukan pengawasan tersebut.

Bahkan, di Balikpapan Timur pun kini berkembang banyak restoran dan kafe yang berpotensi membuat kerumunan.

"Tim kami juga dibantu personel TNI dan Polri," kata Zulkifli.

Pemberitahuan Kasatpol PP ini berkenaan dengan pembatasan kegiatan di pusat perbelanjaan dan tempat-tempat yang berpotensi membuat kerumunan orang selama masa libur Natal dan tahun baru.

Tempat perbelanjaan maksimal diizinkan buka hingga pukul 22.00 dengan jumlah pengunjung paling banyak setengah dari kapasitas.

Pusat perbelanjaan juga wajib melaksanakan protokol kesehatan, seperti menyediakan hand sanitizer, mengingatkan pengunjung untuk mengenakan masker, dan menjaga jarak.

Bila ada yang kedapatan melanggar protokol kesehatan tersebut, sanksi maksimal berupa pencabutan izin usaha bukan hal yang tidak mungkin.

Pada kesempatan itu, Zulkifli menginformasikan data dari razia masker sebagai upaya penegakan disiplin protokol kesehatan.

Hingga saat ini, kata dia, sebanyak 5.235 orang terjaring razia sebab tidak mengenakan masker.

Sebagai pengingat agar disiplin, sebanyak 1.545 orang membayar denda Rp100 ribu, ada 716 orang menyediakan masker untuk dibagikan, dan 2.974 orang kerja sosial. Kerja sosial ini di antaranya menyapu jalan di ruas tertentu selama 2 jam.

Ia berharap jumlah pelanggaran makin menurun sebab masyarakat makin disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan. Apalagi, mengenakan masker itu tidak susah dan harganya murah.

"Tinggal dibiasakan saja karena saat ini masih berlangsung wabah COVID-19, dan kebiasaan menggunakan masker terbukti cukup efektif melindungi pemakainya dari tertular," kata Zulkifli.