Satpol PP Jakpus Tegur 8 Restoran Mal di Senayan yang Biarkan Pengunjung Lebihi Kapasitas
Satpol PP memberikan teguran tertulis terhadap 8 restoran di mal kawasan Senayan yang membiarkan pengunjung melebihi kapasitas (VIA ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberikan teguran tertulis terhadap delapan restoran pada salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan yang membiarkan pengunjung melebihi kapasitas.

"Pengelolanya kami tegur, diberi peringatan tertulis, kami tempel di restoran yang bersangkutan. Lain kali kalau begini (ramai) didenda," kata Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan dikutip Antara, Jumat, 30 April.

Bernard menjelaskan delapan restoran tersebut diketahui melanggar pembatasan kapasitas sebesar 50 persen saat jam berbuka puasa.

Seharusnya, pihak pengelola restoran dapat mengatur sehingga pengunjung tidak berkerumun dan menimbulkan potensi penyebaran COVID-19.

Namun demikian, petugas Satpol PP tidak melakukan pembubaran paksa terhadap pengunjung restoran yang tengah berbuka puasa.

"Kami tidak mungkin membubarkan orang berbuka puasa. Buka puasa juga tidak dilarang, asalkan jangan melebihi kapasitas, jangan sampai berdekatan begitu," kata Bernard.

Bernard menjelaskan pihaknya akan secara rutin melakukan pemantauan protokol kesehatan, terutama di pusat perbelanjaan yang memiliki "foodcourt" menjelang jam berbuka puasa.

Selain di pusat perbelanjaan, Satpol PP Jakarta Pusat juga gencar melakukan pemantauan potensi kerumunan selama Ramadhan, seperti di Pasar Tanah Abang, warung pinggir jalan, hingga saat jam sahur untuk mengantisipasi "sahur on the road".