Bagikan:

JAKARTA - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung, Bali menyatakan rasa optimistisnya perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 berlangsung tanpa pelanggaran protokol kesehatan.

"Kami berkomitmen dan akan menunjukkan kepada publik bahwa pelaksanaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Badung bisa berjalan lancar dan sesuai dengan protokol Kesehatan," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa di Mangupura usai  melakukan koordinasi dengan para pengusaha penyedia layanan hotel, restoran, beach club, dan bar, Rabu.

Ia mengatakan, perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang aman di Badung adalah awal dalam rangka menatap tahun 2022 dan menjadi garansi bagi wisatawan agar tidak ragu datang ke Bali karena Bali benar-benar mengimplementasikan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran pandemi COVID-19.

Menurut dia, apabila seluruh stakeholder dan pengusaha Badung dapat melaksanakan protokol kesehatan dengan baik, maka akan membuat wisatawan yakin untuk datang dan memberikan dampak baik bagi pengusaha dan stimulus untuk Pemda Badung dari sektor pendapatan daerah.

"Kami minta seluruh pihak dapat menjaga komitmen ini dan yang paling penting adalah agar apa yang menjadi kebijakan pemerintah dalam penerapan protokol Kesehatan diimplementasikan di lapangan," kata Adi Arnawa.

Sementara itu, Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, pihaknya bersama seluruh stakeholder terkait terus mensosialisasikan berbagai ketentuan yang akan disepakati bersama dalam menyambut Natal dan Tahun Baru 2022.

Hal itu dilakukan agar semua pihak mendapatkan gambaran untuk bersikap nanti dalam menyongsong Natal dan tahun baru untuk mencegah penyebaran COVID-19 varian baru.

"Polres Badung melaksanakan kegiatan ini sebagai bentuk rasa cinta, rasa tanggung jawab, rasa kepedulian akan kemanusiaan. Oleh karena itu seluruh stakeholder terkait berkumpul untuk mendapatkan kesimpulan, kesamaan dalam berpikir dan bertindak nanti menjelang Natal dan Tahun Baru ini," ungkapnya.

Leo Dedy Defretes menjelaskan, ada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan pernyataan sikap dalam menyambut Natal dan Tahun Baru di Badung yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Kapolres Badung, Dandim 1611/Badung, Pemkab Badung, dan 19 pengusaha.

Terdapat tiga poin dalam pernyataan sikap yang menjadi pedoman yaitu pertama melaksanakan protokol kesehatan yang ketat dengan selalu memakai masker, menyediakan sarana mencuci tangan dan selalu menjaga jarak serta menggunakan aplikasi peduli lindungi.

Kedua mentaati aturan dengan tidak melaksanakan kegiatan pawai karnaval, arak-arakan, pesta perayaan dan kegiatan perayaan tahun baru lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Serta yang ketiga mentaati jam operasional sebagaimana diatur dalam Instruksi Permendagri No. 66 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 20 Tahun 2021 Tanggal 18 Desember 2021," ujar Leo Dedy Defretes.