Bali Siapkan Jurus Tangkal COVID-19 saat Natal dan Tahun Baru
FOTO DOK VIA ANTARA/Pantai Melasti Badung Bali

Bagikan:

DENPASAR - Menjelang pergantian tahun 2022 masyarakat Bali setidaknya bisa bernapas lega karena kasus COVID-19 sudah melandai dan tambahan kasus harian juga di angka satu digit.

Seperti halnya pada Minggu, 19 Desember, dilaporkan tambahan kasus harian COVID-19 sebanyak tiga orang dan jumlah kasus aktif atau pasien yang masih dalam perawatan sebanyak 87 orang.

Tambahan kasus harian maupun kasus aktif COVID-19 di Pulau Dewata menjelang akhir tahun ini sudah menurun drastis dibandingkan dengan kondisi Bali pada periode Juli-Agustus 2021.

Saat itu, tambahan kasus baru COVID-19 tiap harinya rata-rata di angka 1.000 orang dan bahkan dalam sehari sempat mendekati 2.000 orang, sedangkan jumlah kasus aktif di atas 12.000 dan kasus kematian per hari sempat menyentuh di atas 70 orang.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ketika berkunjung ke Bali pada Agustus lalu sempat memberikan target sepekan kepada pemerintah agar mampu menurunkan angka kasus COVID-19.

"Kalau di tempat lain bisa, kok di sini nggak bisa? Berarti teman-teman di Bali ini tidak mengurus kepercayaan orang luar untuk datang kemari," ujar Luhut.

Saat itu, Luhut meminta Gubernur Bali, Wagub Bali, bupati/wali kota, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, para rektor dan segenap pihak untuk bekerja sama dan kompak dalam menekan penyebaran kasus COVID-19.

Berbagai upaya yang dilakukan Bali, untuk sementara ini telah berbuah manis dan kasus COVID-19 bisa dikendalikan. Sembilan kabupaten/kota di provinsi itu juga sudah berstatus zona kuning atau risiko rendah penyebaran COVID-19.

Demikian pula ekonomi Bali mulai menggeliat seiring dengan peningkatan kunjungan wisatawan domestik ke Pulau Dewata yang telah menyentuh angka 13.000 per hari.

Hotel-hotel yang sebelumnya sangat merindukan kehadiran wisatawan, kini di sana-sini sudah berpenghuni. Demikian pula sejumlah objek wisata dan pusat perbelanjaan sudah terlihat dipadati pengunjung.

Meskipun kasus COVID-19 di Pulau Dewata sudah melandai, Gubernur Bali Wayan Koster mengingatkan aktivitas serta mobilitas masyarakat pada periode Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, tetap berpotensi meningkatkan penyebaran penularan COVID-19 di wilayah setempat.

Oleh karena itu, dipandang perlu melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 melalui pembatasan aktivitas masyarakat selama periode Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Gubernur Bali sudah mengeluarkan Surat Edaran No 20 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Provinsi Bali.

Dalam SE tersebut disebutkan selama periode Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, dari 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 agar mengoptimalkan fungsi satuan tugas penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa dan desa adat, mulai 20 Desember 2021.

Kemudian menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 6M, yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun dan mentaati aturan.

Selain itu, terus melaksanakan 3T (testing, tracing dan treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas.

"Agar kemudian melakukan koordinasi dengan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) kabupaten/kota dan pemangku kepentingan Iainnya untuk peningkatan upaya pencegahan dan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan," ucap Koster.

Gubernur Bali juga meminta supaya dilaksanakan pengetatan, pengawasan protokol kesehatan dan memperbanyak penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik, seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan, mal/pusat perbelanjaan, restoran/rumah makan, tempat wisata, tempat ibadah dan fasilitas publik lainnya.

Terakhir, para pemangku kepentingan di pintu masuk Bali (bandara dan pelabuhan penyeberangan), dan Terminal Tipe A agar melaksanakan ketentuan dan syarat pelaku perjalanan pada periode Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 dan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021 beserta Addendumnya, dengan mengaktifkan posko terpadu.

"Perayaan Tahun Baru 2022, sedapat mungkin dilakukan bersama keluarga di tempat masing-masing, mencegah/menghindari kerumunan dan menghindari perjalanan jarak jauh," kata Koster, saat memberi keterangan pers pada Sabtu, 18 Desember.

Pihaknya juga melarang kegiatan pawai, karnaval, arak-arakan, pesta perayaan dan kegiatan perayaan Tahun Baru lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Selanjutnya jam operasional mal/pusat perbelanjaan dan rumah makan/restoran mulai pukul 09.00 - 22.00 Wita dengan pembatasan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total mal/pusat perbelanjaan serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, jumlah pengunjung di tempat wisata dibatasi tidak boleh lebih dari 75 persen dari kapasitas total, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat

Kolaborasi pengawasan 

Melansir Antara, Senin, 20 Desember, untuk mengendalikan kasus COVID-19 di Bali yang sudah melandai, penjagaan di pintu-pintu masuk juga menjadi salah satu "jurus" yang diambil agar masyarakat setempat bisa aman dari serangan COVID-19.

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali bersinergi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Timur akan melakukan pengawasan bersama di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, dan Ketapang, Banyuwangi, dalam masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegaskan dengan pengawasan bersama itu bukan untuk membatasi masyarakat yang ingin keluar masuk Pulau Bali dan Jawa, tetapi untuk melakukan skrining, apakah mereka itu sudah mengikuti ketentuan sesuai yang tertuang dalam Inmendagri No 66 dan 67 Tahun 2021.

Pihaknya juga melakukan "penebalan" personel bersama dengan jajaran dinas perhubungan, TNI, Polri dan ASDP Gilimanuk.

Terkait persyaratan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) melalui jalur darat dan laut, di antaranya harus sudah mendapatkan dua kali suntikan vaksin COVID-19 dan mengantongi hasil negatif rapid test antigen.

"Dinas Kksehatan juga sudah menyiapkan sarana vaksinasi COVID-19 gratis di Pelabuhan Gilimanuk dan Ketapang. Selain itu telah tersedia sejumlah gerai untuk melakukan pemeriksaan rapid test antigen," kata birokrat yang juga Plt Kepala Kesbangpol Provinsi Bali itu.

Dengan sejumlah pengawasan yang dilakukan satpol PP bersinergi dengan para pemangku kepentingan terkait, diharapkan wisatawan yang masuk Bali yang melalui jalur darat dan laut bisa dimonitor dengan baik, sesuai protokol kesehatan.

Guna menghindari kerumunan, Satpol PP Provinsi Bali telah mengingatkan para pelaku usaha klub malam di daerah setempat agar tidak mendatangkan artis dalam menyambut libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Demikian pula pembatasan jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas dan waktu operasional atau buka maksimal hingga pukul 01.00 Wita. Pesta kembang api juga tidak diizinkan digelar di restoran, bar dan klub malam.

Untuk menyamakan persepsi aturan menyambut Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 agar tidak sampai menimbulkan klaster baru COVID-19, Satpol PP Bali telah mengumpulkan 34 pengusaha klub malam dan restoran-bar di Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar dan Kota Denpasar.

Pihaknya juga mengingatkan para pelaku usaha wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan menyiapkan satgas COVID-19 internal yang dapat memantau pengunjung ketika dengan sengaja mengabaikan protokol kesehatan dan tidak menjaga jarak.

"Kami bersama satpol PP di tiga kabupaten/kota sudah sepakat untuk memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar sejumlah ketentuan itu," kata Rai Dharmadi.

Untuk pelanggaran kategori ringan, sanksinya berupa jeda operasional, sedangkan kalau pelanggaran berat berupa penutupan sementara hingga permanen.

"Semua pihak harus berkomitmen dan memiliki kewajiban untuk menjaga Bali agar selalu aman dari COVID-19 dan nyaman sebagai daerah tujuan wisata," ucapnya.

Di sisi lain, untuk melindungi warga Bali agar terhindar dari COVID-19, pemerintah setempat juga tetap menggencarkan vaksinasi COVID-19.

Untuk mencapai kekebalan komunitas, Pemerintah Provinsi Bali menargetkan vaksinasi COVID-19 dapat menyasar 3.405.130 orang.

Hingga 19 Desember 2021, cakupan vaksinasi COVID-19 untuk suntik dosis pertama sudah 101,93 persen (3.471.012 orang) dan suntikan dosis kedua sudah 90,40 persen (3.078.305 orang).

Upaya terbaru adalah menggenjot pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6-11 tahun. Gubernur Bali Wayan Koster menargetkan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6-11 tahun dapat menyasar kisaran 35.000-40.000 orang setiap hari, sehingga suntik dosis pertama dapat dirampungkan pada akhir Desember 2021.

"Saya yakin bisa mencapai target karena anak-anak semangat dan lebih mudah mobilisasinya," kata Koster saat menghadiri pembukaan vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6-11 tahun di SDN Besakih, Kabupaten Karangasem, belum lama ini.

Secara total anak usia 6-11 tahun di Bali yang jadi sasaran vaksinasi berjumlah 398.743 orang. Rinciannya yakni Kabupaten Badung 45.406 orang, Kabupaten Bangli 24.733 orang dan Kabupaten Buleleng 85.070 orang.

Selanjutnya di Kabupaten Gianyar 40.787 orang, Kabupaten Jembrana 31.773 orang, Kabupaten Karangasem 55.599 orang, Kabupaten Klungkung 20.034 orang, Kabupaten Tabanan 35.215 orang dan Kota Denpasar 60.126 orang.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali I Ketut Suarjaya menambahkan untuk vaksinasi anak usia 6-11 tahun menggunakan vaksin jenis coronavac dari Sinovac yang dipastikan aman dengan rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta BPOM RI.

Anak juga menjalani skrining ketat serta observasi sebelum pemberian suntikan vaksin. "Sinovac sudah terbukti aman dan efeknya pada tubuh tidak terlalu berat," ujar Suarjaya.

Vaksinasi anak tersebut berguna untuk mencegah sakit berat dan kematian pada anak yang terinfeksi, mencegah penularan pada anggota keluarga dan saudaranya yang belum dapat divaksinasi atau yang mempunyai risiko terinfeksi.

Selain itu, vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun tentunya mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka serta meminimalkan penularan di sekolah atau satuan pendidikan.