MEDAN - Dua orang YouTuber di Medan ditangkap polisi karena video ‘oknum menunggak pajak’. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Tersangka menyampaikan berita tidak benar dan korban merasa keberatan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing dikonfirmasi VOI, Rabu, 19 Agustus.
Dua YouTuber yang menjadi tersangka yakni Joniar Nainggolan yang juga pemilik akun YouTube Joniar News Pekan dan Benni Eduward. Keduanya disangka melanggar Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE subsider Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pelapor bernama Johansen Ginting-yang berstatus polisi—merasa keberatan dengan video yang diunggah di akun YouTube Joniar News Pekan. Dalam video itu, dua YouTuber menyebut kendaraan milik Johansen Ginting dengan nomor polisi BK 1212 JG menunggak pajak.
“Padahal korban rutin membayar pajak tepat waktu, tidak seperti yang disampaikan terlapor dalam video tersebut. Korban keberatan karena video itu disebar dan mengandung unsur berita bohong atau hoax. Laporan atas nama pribadi,” sambung Martuasah.
Dalam kasus ini, polisi memeriksa saksi termasuk petugas pajak untuk memastikan pembayaran pajak kendaraan. Selain itu, polisi meminta pendapat ahli bahasa dan ITE dari Universitas Sumatera Utara (USU).